Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Berangan-angan Diperkosa oleh Anak Kliennya

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 21:49 WIB
kuasa-hukum-keluarga-brigadir-j-sebut-putri-candrawathi-berangan-angan-diperkosa-oleh-anak-kliennya
Martin Lukas Simanjuntak (kiri), anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyebut Putri Candrawathi berangan-angan diperkosa (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Martin Lukas Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyebut Putri Candrawathi berangan-angan diperkosa oleh anak dari kliennya, yakni Yosua.

Pernyataan Martin tersebut disampaikan dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (14/12/2022).

Martin mengatakan, dirinya bingung atas cara pikir Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi, yang memosisikan Putri sebagai korban, padahal posisinya sebagai terdakwa.

“Saya itu sebenarnya bingung ya sama cara pikir rekan saya ini, beliau ini masih memosisikan klien yang sebagai terdakwa ini sebagai korban,” tuturnya.

Baca Juga: Bharada E Ragukan Keterangan Ahli Balistik, Pengacara: Anda Tidak Memeriksa TKP Langsung, Betul?

“Dari mana itu dasar hukumnya seorang terdakwa dianggap sebagai korban, putusan hukumnya juga belum ada. Bukti-buktinya juga nihil.”

Menurutnya, untuk mendefinisikan seseorang menjadi korban, minimal ada laporan polisinya.

Tapi pada kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, polisi sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

“Putri Candrawathi itu berangan-angan diperkosa sama anak klien saya. Kenapa? Karena yang bersangkutan mendalilkan diperkosa tanpa ada bukti yang kuat.”

“Satu saksi bukan saksi, walaupun di Undang-Undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), satu korban dan satu alat bukti lain plus keyakinan hakim, bisa,” lanjutnya.

Namun, lanjut Martin, Febry menyebut bahwa perkara itu bukan merupakan kasus TPKS.

“Tapi tadi rekan saya bilang ini bukan perkara TPKS, dan yang paling penting, bukti krusialnya, harus ada visum et repertum.”

“Tanpa visum et repertum, itu hanya klaim sepihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya,” lanjut Martin.

Dalam kesempatan itu, Martin juga mempertanyakan pernyataan Febri yang menyebut Putri setengah pingsan seusai mengalami dugaan kekerasan seksual.

“Yang saya mau tanyakan setengah pingsan itu bagaimana? Apa dari perut ke kaki atau dari perut ke kepala. Atau setengah badan ke kiri atau setengah badan ke kanan.”

“Kalau setengah pingsan pasca-diperkosa, kan kalau diperkosa pasti tidak pakai celana dalam, siapa yang pakaiin celana dalamnya itu?” tanyanya.

Sebelumnya, dalam acara yang sama, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya memiliki dua saksi yang melihat kondisi Putri pasca dugaan pelecehan seksual.

“Jadi, pascaperistiwa dugaan kekerasan seksual itu, dua saksi itu melihat Bu Putri dalam keadaan setengah pingsan,” kata Febri.

“Waktu itu Kuat Ma’ruf mengatakan Bu Putri tertutup matanya tapi semuanya berantakan. Susi juga melihat sebagai ART pada saat itu.”

Baca Juga: Putri Bantah Hapus Sidik Jari Sambo, Psikolog Forensik: Strategi Agar Lolos dari Lubang Jarum

Ia mengakui bahwa tidak ada saksi yang melihat peristiwa yang terjadi di dalam kamar, namun mereka melihat ada dampak kekerasan yang dilihat di luar kamar.

“Kalau yang terjadi di kamar, kita tidak bisa punya saksi yang lain. Yang ada saat ini hanya keterangan Bu Putri, karena yang tahu kan hanya dua orang pada saat itu.”


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x