Kompas TV nasional hukum

Bharada E Ragukan Keterangan Ahli Balistik, Pengacara: Anda Tidak Memeriksa TKP Langsung, Betul?

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 20:54 WIB
bharada-e-ragukan-keterangan-ahli-balistik-pengacara-anda-tidak-memeriksa-tkp-langsung-betul
Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (28/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, meragukan keterangan ahli balistik.

Hal itu ia sampaikan setelah mendengar keterangan ahli di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Untuk ahli balistik Yang Mulia, saya agak meragukannya Yang Mulia, karena banyak kejanggalan-kejanggalan dari hasil ahli tadi berupa, contohnya salah satu dari selongsong peluru Yang Mulia, beserta jumlah amunisi yang bisa  diidentifikasi," ujar Bharada E di ruang Command Center PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim pengacara atau penasihat hukum Bharada E juga menyangsikan kesaksian ahli balistik Arif Sumirat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, ahli tersebut mendapatkan barang bukti dari penyidik Polsek Jakarta Selatan dan tidak datang ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J secara langsung pada tanggal 8 Juli 2022.

"Anda tidak memeriksa TKP langsung, betul?" tanya pengacara Bharada E.

"Betul," jawab Arif.

Baca Juga: Krimonolog Sebut Hasil Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs Bisa Jadi Amunisi untuk Hakim

Lantas pengacara Bharada E bertanya tentang siapa yang memberikan barang bukti pistol dan proyektil yang dikemas di dalam amplop kepada ahli.

"Yang memberikan amplop tersebut adalah anggota Polres Jakarta Selatan," ujar Arif.

Ia juga menegaskan tidak menerima amplop dari Divisi Propam Polri yang saat itu diketuai oleh Ferdy Sambo. 

Arif juga menyebut bahwa tidak ada barang bukti lainnya yang ia terima selain senjata api jenis HS-9 dan Glock-17 Austria. 

Untuk diketahui, senjata HS-9 merupakan senjata api yang biasa dibawa oleh Brigadir J, sedangkan senjata Glock-17 merupakan pistol milik Bharada E yang pada tanggal 8 Juli 2022 digunakan untuk menembak Brigadir J.


Arif menyatakan, ada satu peluru yang bersarang di punggung korban dari senjata api jenis Glock-17.

"Apakah saudara mengambil langsung dari tubuh korban?" tanya pengacara Bharada E. 

"Tidak," jawab Arif.

Selain itu, pengacara Bharada E menyinggung keterangan Arif yang menyatakan bahwa ia tidak bisa mengidentifikasi jenis senjata dari serpihan peluru atau proyektil di kepala jenazah Brigadir J.

"Yang di otak tidak bisa kami bandingkan karena serpihannya sangat kecil, dengan dua senjata itu (HS dan Glock-17) tidak dibandingkan," ujar Arif.

"Kenapa yang di otak tidak bisa disimpulkan?" tanya pengacara Bharada E.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x