Kompas TV nasional hukum

Ahli Balistik: Jenis Peluru di Otak Yosua Tidak Bisa Dibandingkan dengan Senjata Glock17 dan HS-9

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 16:32 WIB
ahli-balistik-jenis-peluru-di-otak-yosua-tidak-bisa-dibandingkan-dengan-senjata-glock17-dan-hs-9
Ahli Balistik Arif Sumirat mengaku tidak bisa membandingkan jenis peluru yang berada di jaringan otak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua) dengan senjata HS-9 maupun Glock-17. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Balistik Arif Sumirat mengaku tidak bisa membandingkan jenis peluru yang berada di jaringan otak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua) dengan senjata HS-9 maupun Glock-17.

Pernyataan itu disampaikan oleh Arif Sumirat sebagai Ahli Balistik yang dihadirkan dalam sidang untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

“Yang di jaringan otak itu karena bentuknya sangat kecil, jadi kita tidak bisa bandingkan di dua senjata yang akan dibandingkan, bentuknya sangat kecil sekitar dua mili,” ucap Arif Sumirat.


 

Arif Sumirat juga mengkonfirmasi pertanyaan tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu bahwa peluru di jaringan otak Yosua tidak bisa dibandingkan dengan senjata Glock-17 yang digunakan kliennya.

Baca Juga: Ahli Poligraf: Putri Candrawathi Raih Skor Indikasi Bohong Tertinggi, Disusul Ferdy Sambo dan Kuat

Termasuk dengan jenis senjata milik almarhum Yosua yakni HS-9,  yang juga disita dalam perkara ini. 

“Yang di otak tidak bisa kita bandingkan karena serpihannya kecil, dengan dua senjata itu tidak dibandingkan,” ujar Arif Sumirat.

Sementara, kata Arif Sumirat, untuk serpihan peluru yang bisa dibandingkan terdapat pada punggung korban Yosua.

Serpihan tersebut, sambung Arif Sumirat, identik dengan senjata jenis Glock 17.

“Yang kita bandingkan adalah anak peluru yang tertinggal di punggung, hasil autopsi, itu kita bandingkan dan itu identik dengan Glock,  yang mulia,” ucap Arif Sumirat.

Baca Juga: Terungkap, Putri Candrawathi Tolak Diperiksa soal Kronologi Pemerkosaan Saat Tes Poligraf

Dalam sidang, Hakim Wahyu Iman Santoso sempat bertanya kepada Arif Sumirat bagaimana dengan proyektil yang ditemukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

“Apakah itu berkaitan yang keluar dari, proyektil yang ditemukan dari tubuh korban?” tanya Hakim.

“Betul yang mulia, jadi yang dari Polres Jakarta Selatan itu, senjata plus proyektil semuanya dikirim ke kita.Jadi sekali pengiriman itu ada dua senjata, kemudian ada peluru, selongsong, dan serpihan,” ucap Arif Sumirat.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil autopsi terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam keluar dari tubuh almarhum Yosua.

Sementara Richard Eliezer dalam persidangan mengaku menembak sekitar 3-4 peluru kepada Yosua. Tak itu, Eliezer juga mengatakan Ferdy Sambo turut menembak Yosua saat 8 Juli 2022 di rumah dinas.

Namun, Ferdy Sambo hingga persidangan hari ini tetap keukeuh mempertahankan keterangan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penembakan Yosua.

Baca Juga: Ahli Poligraf: Kuat Maruf Bohong soal Tidak Lihat Ferdy Sambo Tembak Yosua

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x