Kompas TV nasional hukum

Bharada E Sebut Putri Candrawathi Tahu Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Dia Ada di Lokasi

Kompas.tv - 13 Desember 2022, 08:33 WIB
bharada-e-sebut-putri-candrawathi-tahu-skenario-ferdy-sambo-bunuh-brigadir-j-dia-ada-di-lokasi
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Tak hanya itu, kata Bharada E, pada saat dirinya mengisi peluru dan amunisi, Putri Candrawathi bahkan juga berada di lokasi dan mengetahuinya.

Bharada E yakin jika seandainya CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling ada, kemungkinan besar Putri Candrawathi tidak berani berbohong di persidangan.

"Seandainya CCTV lantai dua dan lantai tiga rumah Saguling serta jalan Bangka itu ada, mungkin semuanya akan lebih terang dan ibu mungkin tidak berani bohong di depan pengadilan," kata Bharada E.

Baca Juga: Bharada E: Andai CCTV di Rumah Saguling dan Bangka Ada, Putri Candrawathi Mungkin Tak Berani Bohong

Adapun dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan suaminya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah mendengar aduan istrinya, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Usai Ceritakan Dugaan Pemerkosaan, Pengacara: Wajar, Sangat Traumatik

Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x