Kompas TV nasional hukum

Tugas Terberat Pemerintah tentang KUHP Baru adalah Menjelaskan Implementasinya pada Penegak Hukum

Kompas.tv - 8 Desember 2022, 06:50 WIB
tugas-terberat-pemerintah-tentang-kuhp-baru-adalah-menjelaskan-implementasinya-pada-penegak-hukum
Ilustrasi. Wamenkumham menilai tugas terberat pemerintah sebagai pembentuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah menjelaskan implementasi pada aparat penegak hukum. (Sumber: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

Ia menjelaskan, dalam draf awal RUU KUHP, ada empat jenis penghinaan.

Keempatnya adalah menyerang harkat dan martabat presiden, penghinaan terhadap pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum, dan penghinaan terhadap pejabat negara.

Namun, belakangan, dua penghinaan dipangkas.

“Tidak ada lagi penghinaan terhadap pejabat negara, tidak ada lagi penghinaan terhadap kekuasaan umum.”

“Yang ada hanya penyerangan harkat dan martabat presiden, dengan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara,” lanjutnya.

Ia menambahkan, filosofi hukum pidana adalah melindungi kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.

“Pertanyaan lebih lanjut, apa yang dilindungi dari kepentingan negara? Paling tidak ada dua. Keamanan negara dan martabat.”

“Ini yang kemudian dituangkan dalam pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, untuk menjaga marwah, lalu kemudian penyerangan terhadap hakat dan martabat presiden,” urainya.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Pasal 2 RKUHP soal Living Law Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif

Mengenai anggapan yang menyebut bahwa semua orang bisa kena pasal penghinaan tersebut, Edward menyebut, dalam KUHP yang lama pun, tidak semua orang bisa dijerat dengan pasal yang ada.

“Maka pertanyaan itu dibalik, apakah dengan KUHP yang lama semua orang kena? Kan tidak.”

“Maka dengan KUHP yang baru, justru lebih jauh untuk bisa dijerat,” tuturnya.


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x