Kompas TV nasional hukum

Ketika Ferdy Sambo Bersikeras Tak Perintahkan Tembak Brigadir J, Bharada E sampai Geleng-Geleng

Kompas.tv - 7 Desember 2022, 19:28 WIB
ketika-ferdy-sambo-bersikeras-tak-perintahkan-tembak-brigadir-j-bharada-e-sampai-geleng-geleng
Ferdy Sambo dengan menahan air mata menjelaskan tentang bagaimana istrinya, Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Mendengar jawaban itu, kemarahan Ferdy Sambo semakin memuncak. Ia kemudian mengaku memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

"Yosua, kamu kurang ajar! Saya perintahkan Richard untuk menghajar, hajar, Chad!" kata Ferdy Sambo.

Lalu, hakim yang mendengar penjelasan Ferdy Sambo, memintanya mengulangi ucapannya itu saat memberi perintah kepada Bharada E.

Baca Juga: Kesedihan Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Jadi Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

"Hajar, Chad! Kamu hajar, Chad! Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh, Yang Mulia," ujar Ferdy Sambo.

Mendengar keterangan Ferdy Sambo, Bharada E tampak menggeleng-gelengkan kepalanya. Ia juga menatap tajam ke arah Ferdy Sambo sembari terus mencatat.

Adapun dalam kasus ini, diketahui ada lima orang yang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima orang itu antara lain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Soal Ada Wanita Lain, Ferdy Sambo: Siapa yang Menyuruh Bharada E Mengarang Cerita

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Karena pengakuan Putri Candrawathi itulah, Ferdy Sambo marah dan gelap mata hingga menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.

Hingga akhirnya Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Usai Brigadir J Turun dari Lantai 2, Susi Disebut Temukan Putri Candrawathi Terkapar Sambil Menangis


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x