Ia menuturkan, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andika juga menyebut bahwa selain pidana, tersangka harus dipecat sebagai anggota TNI.
Sebab, tindakannya tersebut dilakukan kepada anggota keluarga besar TNI.
"Oia kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada.”
“Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.
Baca Juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad di Bali, Terjadi saat Pengamanan KTT G20
Ia juga menegaskan tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.
"Enggak ada, enggak ada kompromi," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.