Kompas TV nasional hukum

Perwira Paspampres yang Diduga Perkosa Personel TNI Jadi Tersangka, Andika Perkasa: Harus Dipecat!

Kompas.tv - 3 Desember 2022, 10:26 WIB
perwira-paspampres-yang-diduga-perkosa-personel-tni-jadi-tersangka-andika-perkasa-harus-dipecat
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut Mayor Infanteri BF sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan terhadap seorang prajurit TNI. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

Ia menuturkan, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Andika juga menyebut bahwa selain pidana, tersangka harus dipecat sebagai anggota TNI.

Sebab, tindakannya tersebut dilakukan kepada anggota keluarga besar TNI.

"Oia kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada.”

“Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

Baca Juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad di Bali, Terjadi saat Pengamanan KTT G20

Ia juga menegaskan tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.

"Enggak ada, enggak ada kompromi," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x