Kompas TV nasional hukum

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad di Bali, Terjadi saat Pengamanan KTT G20

Kompas.tv - 2 Desember 2022, 19:08 WIB
perwira-paspampres-diduga-perkosa-prajurit-kostrad-di-bali-terjadi-saat-pengamanan-ktt-g20
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022). (Sumber: Kompas.com/Nasrudin yahya)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pemerkosaan oleh perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap prajurit perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Bali, dilaporkan terjadi pada pertengahan November lalu.

Melansir Tribun News, insiden itu disebut terjadi saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 berlangsung di Bali pertengahan November lalu.

Kasus rudapaksa itu disebut terjadi pada tanggal 15 sampai 16 November 2022 di sebuah hotel di kawasan Jimbaran, Bali.

Perwira dari kesatuan Paspampres itu dilaporkan merupakan wakil komandan salah satu detasemen Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia diketahui telah memiliki dua orang anak.

Sementara, prajurit perempuan berinisial Letda Caj (K) GER bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad, dan disebut masih lajang.

Peristiwa dugaan pemerkosaan itu dibenarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Atas kejadian itu, Jenderal Andika Perkasa mengaku tidak akan berkompromi dengan pelaku rudapaksa.

Bahkan, Andika Perkasa menyebut tidak akan segan memecat tersangka jika terbukti melakukan pemerkosaan.

Baca Juga: Panglima TNI soal Anggota Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad di Bali: Sudah Diproses

Hal itu disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana," ujar Andika dikutip dari Tribun News, Kamis (1/12). "Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x