Kompas TV nasional peristiwa

Siap-Siap! Tilang Manual Bakal Ada Lagi, Polisi Temukan Modus Baru Pelanggaran Seperti Ini

Kompas.tv - 3 Desember 2022, 07:23 WIB
siap-siap-tilang-manual-bakal-ada-lagi-polisi-temukan-modus-baru-pelanggaran-seperti-ini
Ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE mobil memakai kamera HP petugas Korlantas Polri (Sumber: Youtube/NTMC)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sempat dihapus lewat instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Polisi bakal melakukan lagi tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas. 

Hal itu lantaran, polisi disebut menemukan beberapa modus pelanggaran lalu lintas yang baru.

Modus pelanggaran baru tersebut dalah mencopot pelat nomer kendaraan demi hindari kamera tilang elektronik, serta memalsukan pelat nomor yang disebut mulai marak. 

Selain ditilang, polisi juga bakal menyita kendaraan yang sengaja menyopot pelat nomer. Mencopot pelat nomer disebut termasuk pelanggaran cukup berat.

 "Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dilansir Antara Senin (28/11/2022).

Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua.

Sementara itu kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.

"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor," paparnya.

"Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujar dia.

Baca Juga: Ingat! Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Terbukti Pakai Pelat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik

Polisi Khawatir

Lebih lanjut Latif mengatakan polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.

Sebab, kata dia tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.

"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kami lakukan penyitaan kendaraan," tutur dia.

Baca Juga: Tilang Elektronik: Masyarakat Diimbau Tak Pinjamkan Kendaraan, Pemiliknya Jadi Sasaran

Sempat Dihapus Kapolri

Adapun tilang manual sebelumnya dihapus. Hal itu merupakan instruksi langsung Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Ia menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).


Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya kini berupaya sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x