Kompas TV nasional peristiwa

Fakta Kasus Tewasnya Mahasiswa UI Korban Tabrak di Jagakarsa, Orang Tua Tuntut Kejelasan

Kompas.tv - 26 November 2022, 19:03 WIB
fakta-kasus-tewasnya-mahasiswa-ui-korban-tabrak-di-jagakarsa-orang-tua-tuntut-kejelasan
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Mahasiswa bernama Mohammad Hasya Attalah, 17 tewas usai tertabrak di Jakarta Selatan. Mahasiswa Universitas Indonesia UI tersebut diduga menjadi korban tabrak pengendara mobil sebulan lalu, tepatnya 6 Oktober 2022, hingga saat ini orang tua merasa belum mendapat titik terang dan kejelasan pengusutan kasus tersebut. (Sumber: Tribunnews.com/Net)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa bernama Mohammad Hasya Attalah, 17, tewas usai tertabrak di jalan kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mahasiswa Universitas Indonesia UI tersebut diduga menjadi korban tabrak pengendara mobil sebulan lalu, tepatnya 6 Oktober 2022, hingga saat ini orang tua merasa belum mendapat titik terang dan kejelasan pengusutan kasus tersebut.

Kasus dugaan tabrak hingga berujung tewasnya Hasya ini mencuat setelah hasil penanganan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan belum mencapai perkembangan.

Informasi mengenai kecelakaan yang dialami Hasya beredar melalui WhatsApp. Dalam pesan itu terdapat foto korban yang tampak menggunakan jaket almamater Universitas Indonesia berwarna kuning.

Pesan yang sama menyebutkan Hasya menjadi korban tabrak lari oleh seseorang yang diduga anggota Polri.

Kronologi orang tua M Hasya Attala, Adi Syahputra mengatakan, peristiwa tabrak lari itu terjadi saat putranya hendak pulang ke kosan dari kegiatan kampus pada 6 Oktober 2022, malam.

Korban, kata Adi, menggunakan sepeda motor seorang diri. Setiba di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, korban seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.

Namun saat bersamaan, kendaraan SUV datang dari arah berlawanan, menabrak serta melindas korban. "Iya ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu, karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil menolak bertanggung jawab. Korban dibawa mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.

Baca Juga: Diduga Tabrak Mahasiswa UI sampai Meninggal, Pensiunan Polisi Dikenakan Wajib Lapor tiap Kamis

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. | Pensiunan polisi yang diduga menabrak seorang mahasiswa UI sampai meninggal diwajibkan melapor tiap Kamis. (Sumber: Kompas.com)

Adi Syahputra saat dikonfirmasi membenarkan Hasya menjadi korban tabrak lari diduga oleh anggota Polri.

Sebab, kata Adi, saat itu pelaku disebut sempat memberhentikan kendaraannya, tetapi dia menolak mengantarkan korban ke rumah sakit. "Betul. Perwira menengah pensiunan. Orangnya ada kok, diminta bawa ke rumah sakit dia enggak mau," kata Adi.

Selain tak mendapat pertanggungjawaban, Adi pun menanti dan bertanya-tanya perihal kasus yang dialami putranya satu bulan lalu belum mendapat titik terang.

"Sampai dengan saat ini tidak ada penyelesaian dari polisi padahal sudah dibuatkan laporan," ujar Adi Syahputra. "Ya ngegantung sampai saat ini, sampai kami sudah berkali-kali ke Polres," kata Adi.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno mengatakan, kasus dugaan tabrak lari ini baru akan gelar perkara pada Senin (27/11/2022).

"Senin ya digelar. Nanti Senin ya. Selasa saya kasih tahu," kata Suharno. Penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan tabrak lari tersebut bersama Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bus Rombongan Mahasiswa Terguling Saat Menuju Kampung Baduy

Selain itu Kasat Lantas Polres Metro Jaksel Kompol Joko mengatakan pensiunan polisi yang diduga menabrak Hasya Athallah sampai meninggal, dikenakan wajib lapor tiap Kamis.

"Dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis," kata Joko, Jumat (25/11/2022), dikutip Tribunnews.

Kasus ini masih dalam pemeriksaan kepolisian. Joko menyebut pihaknya menggandeng sejumlah ahli bersama Propam Polri untuk menangani kasus ini.

"Nanti kita undang dari ahli, Gakkum dan Propam, biar tahu kita sudah tangani masalah ini sesuai SOP. Bukan kita mendiamkan," imbuh dia.

Sementara itu Kongres KM FISIP UI mendorong pihak-pihak berwajib agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal guna segera menyikapi dan menangani kasus ini secara bijaksana, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku demi menjunjung dan memberikan keadilan bagi segenap keluarga dan orang-orang yang ditinggalkan.

 

 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x