Kompas TV nasional hukum

Pengacara Hendra Kurniawan Minta 2 Anggota Polri Dihadirkan Paksa usai 3 Kali Mangkir Jadi Saksi

Kompas.tv - 24 November 2022, 23:25 WIB
pengacara-hendra-kurniawan-minta-2-anggota-polri-dihadirkan-paksa-usai-3-kali-mangkir-jadi-saksi
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

"Seakan-akan mengatakan bahwa perbuatan ini salah, ini enggak boleh. Ini keterangannya (seperti) sebagai ahli atau apa?" tutur Henry.

Karena itu, menurut pandangan Henry, keterangan kedua saksi tersebut harus diuji di persidangan.

"Makanya kami berkepentingan minta supaya dihadapkan. Bahkan kami minta tadi supaya dihadirkan secara paksa," ucap Henry.

"Karena sudah dipanggil secara patut, menurut undang-undang apabila sudah dipanggil secara patut, kemudian tidak hadir, maka dapat dihadapkan secara paksa," tegasnya.

Sebelumnya, sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda karena tak ada saksi yang hadir di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dua anggota Polri aktif yang dipanggil menjadi saksi yaitu Radite Hernawan dan Agus Saripul kembali mangkir untuk ketiga kalinya.

Untuk itu, JPU berupaya untuk melakukan pemanggilan secara paksa pada persidangan berikutnya.

"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa, karena telah hubungi atasan (kedua saksi) secara langsung Direktur Penyidikan Mabes Polri, seperti itu," kata Jaksa.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Ditunda karena 2 Anggota Polri Mangkir

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


 

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x