Kompas TV nasional peristiwa

Desmond Digeruduk Kader PDI Perjuangan, Aria Bima: Masih Pakai Konsep Tap MPR Lama

Kompas.tv - 11 November 2022, 18:05 WIB
desmond-digeruduk-kader-pdi-perjuangan-aria-bima-masih-pakai-konsep-tap-mpr-lama
Politisi PDI Perjuangan Aria Bima. Aria merespons kejadian politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa yang digeruduk di Purworejo, Jawa Tengah.  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima merespons kejadian politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa yang digeruduk di Purworejo, Jawa Tengah. 

Desmond digeruduk oleh puluhan kader PDIP akibat pernyataan Desmond soal TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967.

Ketika itu, Desmond mengatakan permintaan PDI Perjuangan agar negara meminta maaf kepada Presiden pertama RI, Soekarno, karena menerbitkan TAP MPRS itu dirasa terlalu mengada-ngada. Desmond pun menolak permintaan agar negara meminta maaf atas hal tersebut.

Menurut Desmond, meminta maaf kepada keluarga Bung Karno hanya akan memenuhi ego dari keluarga Soekarno.

Baca Juga: Desmond Anggota DPR RI Digeruduk Massa PDI-P

"Jadi melaksanakan maunya Megawati habis itu negara minta maaf lagi sama Sukarno, memang Soekarno tidak bermasalah?" kata Desmond sebelumnya.

Menurut Aria Bima, sebenarnya Desmond tidak perlu meminta maaf dulu. Sebab, yang menjadi persoalan adalah kerangka berpikir Desmond.

“Saya ingin Desmond mempertahankan saja yang disampaikan, sehingga lebih bisa bicara dengan membawa struktur bangunan hukum yang diyakini Desmond,” ujar Aria Bima, Jumat (11/11/2022) dalam program Kompas Petang di Kompas TV..

Ia menilai, hal ini perlu diperjelas sehingga pro kontra bisa lebih jernih dan anak-anak muda mampu bersikap lebih dewasa.


 

Aria Bima justru mengkhawatirkan Desmond tidak memahami perubahan Tap MPRS yang sudah diperbarui Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003.

Dalam konsideren Tap MPR Nomor 33 Tahun 1967, disebutkan Bung Karno melindungi tokoh-tokoh peristiwa G30S/PKI tahun 1965.

Namun, tuduhan itu sampai saat ini tidak terbukti karena Soekarno tak pernah diadili atas dugaan itu.

Pemerintah pun telah terbit Tap MPR Nomor 1 Tahun2003 yang menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan.

Baca Juga: PDIP: Pernyataan Desmond soal Soekarno Menyakitkan, Kami Akan Komunikasi dengan Prabowo

“Menurut saya konstruksi bangunan hukum Desmond Tap MPR lama masih dalam konsep lama,” ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x