Kompas TV nasional berita kompas tv

Dua Pengeroyok Haringga Divonis 3 & 3,5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 25 Oktober 2018, 21:10 WIB
Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar | Editor :

Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis 2 terdakwa pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla, masing-masing 3 tahun dan 3,5 tahun penjara.

Dua terdakwa yang masih di bawah umur dinilai terbukti bersalah mengeroyok Haringga hingga menyebabkan kematian.

Kuasa hukum akan berkoordinasi dengan terpidana dan keluarganya untuk mempertimbangkan pengajuan banding. Untuk masa penahanan 2 terpidana ini akan ditahan di LP Sukamiskin khusus anak.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x