Kompas TV nasional peristiwa

Penasihat Kapolri: Kalau Enggak Ngerti, Putusan Obstruction of Justice Tidak akan Temukan Kebenaran

Kompas.tv - 10 November 2022, 11:25 WIB
penasihat-kapolri-kalau-enggak-ngerti-putusan-obstruction-of-justice-tidak-akan-temukan-kebenaran
Aryanto Sutadi menilai putusan sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak akan menemukan kebenaran. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menilai putusan sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat berpotensi tidak akan menemukan kebenaran.

Pernyataan itu disampaikan oleh Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi dalam Breaking News KOMPAS TV, Kamis (9/11/2022).

“Kalau orang enggak ngerti, apa obstruction of justice cuma pakai teori ini merusak barang bukti kemudian ini langsung pidana, nanti akhirnya sidang ini tidak menimbulkan kebenaran seakan-akan dalam pandangan saya kayak gitu,” ujar Aryanto Sutadi.

“Akibat dari pada laporan pertama kali tidak jelas, kemudian Jaksa juga dalam menuntutnya juga masih kurang jelas juga, terutama untuk obstruction of justice ya.”

Baca Juga: Buntut Percaya Skenario Sambo, 5 Terdakwa akan Sidang Lanjutan "Obstruction Of Justice" Hari Ini

Dalam penilaiannya, Aryanto menganggap jalannya persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J tertatih-tatih.


 

Menurut Aryanto Sutadi, hal itu dikarena hasil penyidikan yang diserahkan kepolisian kepada Kejaksaan Agung tidak lengkap.

Sehingga, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim masih kesulitan untuk menggiring alur perkara secara jelas.

“Sekarang ini persidangan (obstruction of justice) jadi agak tertatih-tatih menurut saya, karena apa, hasil penyidikan yang kemarin diserahkan oleh polisi kepada jaksa itu, itu kan dibilang sudah lengkap,” ucap Aryanto Sutadi.

“Cuma kelihatannya belum menggiring secara jelas alur-alurnya satu demi satu, sehingga Jaksa tinggal ngomong gitu dan hakim tinggal nambahin atau ngurangin kesaksian-kesaksian itu.”

Baca Juga: HP Brigadir J Tiba-tiba Aktif, Kamaruddin: Almarhum di Kuburan Sibuk Telpon, Dihubungi Sibuk Terus

Aryanto Sutadi pun meyakini dalam laporan polisi kepada Jaksa perihal kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J tidak detail.

Sehingga, lanjutnya, sejumlah tersangka yang ditetapkan hanya dipukul rata untuk sangkaan kasus obstruction of justice.

“Saya yakin itu di dalam laporan polisi itu nggak detail, sehingga di mana yang masuk dalam obstruction of justice, di mana yang tidak, itu cuma dipukul rata semua,” kata Aryanto Sutadi.

“Ya jaksanya yang tidak mengerti peristiwanya juga bingung juga, apalagi hakimnya yang enggak ngerti ceritanya.”

Untuk diketahui, tujuh terdakwa obstruction of justice adalah:

Baca Juga: Penasihat Kapolri: Sidang Obstruction of Justice Tertatih-tatih, Laporan Polisi ke Jaksa Tak Detail

1. Ferdy Sambo (FS), berkas perkara nomor: BP/25/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

2. Kompol Baiquni Wibowo (BW), berkas perkara nomor: BP/19/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

3. AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), berkas perkara nomor: BP/20/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

4. Kompol Chuck Putranto (CP), berkas perkara nomor: BP/21/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

5. Brigjen Hendra Kurniawan (HK), berkas perkara nomor: BP/22/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

6. Kombes Agus Nurpatria (AN), berkas perkara nomor: BP/23/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

Baca Juga: Takut Pada Ferdy Sambo, Alasan Adzan Romer Tidak Jujur dan Ubah BAP di Kasus Tewasnya Brigadir J

7. AKP Irfan Widyanto (IW), berkas perkara nomor: BP/309/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

Sesuai dakwan Jaksa, 7 orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka diduga melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi.

Kemudian merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Baca Juga: Pengakuan Adzan Romer, Ferdy Sambo Siap Kehilangan Pangkat dan Jabatan usai Brigadir J Tewas



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x