Kompas TV nasional peristiwa

Penasihat Kapolri: Kalau Enggak Ngerti, Putusan Obstruction of Justice Tidak akan Temukan Kebenaran

Kompas.tv - 10 November 2022, 11:25 WIB
penasihat-kapolri-kalau-enggak-ngerti-putusan-obstruction-of-justice-tidak-akan-temukan-kebenaran
Aryanto Sutadi menilai putusan sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak akan menemukan kebenaran. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

“Ya jaksanya yang tidak mengerti peristiwanya juga bingung juga, apalagi hakimnya yang enggak ngerti ceritanya.”

Untuk diketahui, tujuh terdakwa obstruction of justice adalah:

Baca Juga: Penasihat Kapolri: Sidang Obstruction of Justice Tertatih-tatih, Laporan Polisi ke Jaksa Tak Detail

1. Ferdy Sambo (FS), berkas perkara nomor: BP/25/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

2. Kompol Baiquni Wibowo (BW), berkas perkara nomor: BP/19/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

3. AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), berkas perkara nomor: BP/20/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

4. Kompol Chuck Putranto (CP), berkas perkara nomor: BP/21/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

5. Brigjen Hendra Kurniawan (HK), berkas perkara nomor: BP/22/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

6. Kombes Agus Nurpatria (AN), berkas perkara nomor: BP/23/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

Baca Juga: Takut Pada Ferdy Sambo, Alasan Adzan Romer Tidak Jujur dan Ubah BAP di Kasus Tewasnya Brigadir J

7. AKP Irfan Widyanto (IW), berkas perkara nomor: BP/309/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

Sesuai dakwan Jaksa, 7 orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka diduga melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi.

Kemudian merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Baca Juga: Pengakuan Adzan Romer, Ferdy Sambo Siap Kehilangan Pangkat dan Jabatan usai Brigadir J Tewas



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x