Kompas TV nasional hukum

Pengacara Keluarga Yosua Siap Laporkan Susi atas Dugaan Keterangan Palsu, Masih Tunggu Surat Kuasa

Kompas.tv - 10 November 2022, 04:45 WIB
pengacara-keluarga-yosua-siap-laporkan-susi-atas-dugaan-keterangan-palsu-masih-tunggu-surat-kuasa
Martin Lukas Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mengaku sudah persiapkan laporan dugaan keterangan palsu untuk Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Rabu (9/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Martin Lukas Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sudah mempersiapkan laporan dugaan keterangan palsu untuk Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Martin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (9/11/2022).

Menurut Martin, saat ini pihaknya masih membutuhkan legal standing atau hak gugat berupa surat kuasa dari pihak keluarga Yosua.

“Jadi, kita sudah persiapkan, namun yang pertama kan kita butuh legal standing, butuh surat kuasa,” jelasnya.

Baca Juga: Begini Cerita Romer Saat Todongkan Senjata pada FS Hingga Mengaku Takut pada Sambo!

Martin menambahkan, ada dua kemungkinan yang bisa menjerat Susi, yakni tentang kesaksian palsu dan pasal tentang fitnah.

“Pertama adalah memberi kesaksian palsu, itu diancam dengan pidana tujuh tahun atau sembilan tahun jika merugikan hak hukum terdakwa. Selanjutnya, memfitnah orang yang sudah meninggal,” tutur Martin.

Ia menjelaskan, kasus tentang fitnah merupakan delik aduan, sehingga membutuhkan surat kuasa dari orang tua Yosua.

“Subsidernya ini kan delik aduan, walaupun (Pasal) 242 (KUHP) itu bukan delik aduan, namun tetap, karena ini kami berjalan melakukan tindakan untuk membela hak hukum klien kami, dalam hal ini adalah sebagai orang tua korban,” urainya merujuk pasal ancaman pidana atas kesaksian palsu.

“Nanti kami akan meminta surat kuasa dulu, baru kita laporkan,” imbuhnya.

Martin menyebut, mengenai Susi, ia melihat ini sebenarnya merupakan momentum yang paling baik dalam hal mencari kebenaran.

“Sebagaimana yang disampaikan dalam Pasal 185 KUHAP, kesaksian saksi yang bisa dijadikan alat bukti adalah yang disampaikan di persidangan.”

“Makanya, ketika Susi ini digembar-gemborkan, sesuai dengan yang termaktub dalam BAP yang bersangkutan dan digembar-gemborkan bisa menjadi dalil penguat terjadinya pelecehan seksual, saya senang,” jelas Martin.

Menurut Martin, ia akan melihat di persidangan, sehebat apa saksi Susi tersebut.


Susi Disebut Membohongi Diri Sendiri

Tetapi, lanjut dia, pada sidang pertamanya, Susi bahkan sudah mencoba membohongi dirinya sendiri dengan berpakaian mengenakan kerudung.

“Tapi, ternyata orang ini baru pertama kali hadir saja sudah membohongi diri sendiri,” kata Martin.

“Kenapa saya bilang begitu? Kita lihat, dia datang ke persidangan, mohon maaf dengan segala hormat, bukan saya menyinggung penampilan ataupun agama tertentu, tidak.”

Baca Juga: Bantah Keterangan Susi, Kuat: Saya Tidak Pernah Ada Bahasa ''Jangan Naik Satu Langkah Lagi''

Tetapi, lanjut Martin, sebelum persidangan, Susi tidak pernah mengenakan kerudung. Ini, katanya, bisa dilihat dari media sosialnya.

“Tapi dia menggunakan kerudung, yang sebelum-sebelumnya ia tidak pernah. Coba lihat di sosial media, coba lihat di tayangan-tayangan, saat rekonstruksi pun dia tidak menggunakan kerudung, kenapa (sekarang) mendadak relijius?” kata Martin setengah bertanya.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x