Kompas TV nasional peristiwa

TGA Aremania kepada Kapolri: Kasus Sambo Korban Hanya Satu, Penanganan Maksimal

Kompas.tv - 5 November 2022, 05:26 WIB
tga-aremania-kepada-kapolri-kasus-sambo-korban-hanya-satu-penanganan-maksimal
im Hukum Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky, pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022) malam (Sumber: ANTARA/Vicki Febrianto)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

"Fungsi-fungsi pengawasan, pemeriksaan dan sidang disiplin- kode etik, penyidikan perkara pidananya semua berjalan dengan baik.


 

"Harapan kami proses semacam itu diterapkan juga di kasus kanjuruhan," sambungnya. 

Maka dari itu, Anjar minta penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan yang saat ini tidak maksimal di Polda Jatim minta agar Kapolri ambil alih, pindahkan ke Mabes Polri. 

"Kami ingin agar Polda Jatim diperintahkan lebih serius,obyektif dan profesional dalam menangani kasus kanjuruhan," tutupnya. 

"Kalau Polda Jatim tidak mampu, sebaiknya perkara ini diambil alih saja oleh Mabes Polri," tutupnya. 

Baca Juga: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Tak Cukup, Aremania Ingin Banyak Pihak Tanggung Jawab Pidana

Adapun saat 6 orang yang ditetapkan sebagi tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Dari unsur kepolisian ada enam orang, yakni Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Untuk Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x