Kompas TV nasional peristiwa

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Tak Cukup, Aremania Ingin Banyak Pihak Tanggung Jawab Pidana

Kompas.tv - 4 November 2022, 10:18 WIB
6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-dinilai-tak-cukup-aremania-ingin-banyak-pihak-tanggung-jawab-pidana
Seorang pria yang terluka di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. (Sumber: AP Photo/Yudha Prabowo)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Aremania, julukan pendukung Arema FC, 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang saat ini ditahan di Mapolda Jatim, tak cukup. Harus ada pihak-pihak lain yang tanggung jawab secara pidana. 

Hal itu diungkap kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA Aremania), Anjar Nawan Nusky. 

Apalagi, kata dia, korban yang jatuh sangat besar, 135 jiwa melayang dan 700 orang lebih luka-luka. 

 "Banyak pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana," kata Anjar kepada KOMPAS.TV, Jumat (4/11/2022). 

Maka dari itu, lanjut Anjar, Aremania mendesak agar semua pihak yang terbukti bersalah dalam tragedi Kanjuruhan tanggung jawab.


 

"Sesuai temuan TGIPF dan KomnasHAM yang mengatakan banyak pelanggaran-pelanggaran yan bukan hanya pelanggaran administratif namun juga pidana," ujarnya.  

"Makanya kami minta agar ini dipedomani," ucapnya. 

Baca Juga: TGA Aremania Desak Rekontruksi Ulang Tragedi Kanjuruhan, Ungkap Kejanggalan di Polda Jatim

Ketika ditanya soal para tersangka baru sebagai perbandingan hilangnya nyawa dan jatuhnya korban Aremania, Anjar menjawab spesifik, 6 tersangka yang ditetapkan Polri tidak cukup, tidak sebanding dengan korban. 

"Lebih tepatnya, bukan hanya 6 tersangka itu saja yang seharusnya bertanggung jawab secara pidana," ucap dia. 

Anjar lantas memberikan dokumen soal tuntutan Aremania dalam gerakan usut tuntas tragedi Kanjuruhan yang dirilis pada Kamis (3/11/2022) malam.

Dalam surat Tim Hubungan Gabungan Aremania yagn dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, disebutkan, Aremania minta tersangka tak cukup hanya 6 saja. 

"Meminta penyidik Polda Jatim melakukan perkembangan penyidikan, menerapkan pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP agar dapat munculkan tersangka lain  peristiwa Tragedi Kanjuruhan," poin 2d.

Baca Juga: Pilu Bocah 13 Tahun, Trauma Ingat Korban Mati di Kanjuruhan, Meski Sudah Lebih Sebulan Berlalu

Adapun 6 orang yang ditetapkan sebagi tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Keenam tersangka itu saat ini sudah ditahan di Polda Jawa Timur.

Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x