Kompas TV nasional peristiwa

Pakar Ilmu Komunikasi UGM Sebut Protes Hary Tanoesoedibjo Siaran Analog Dimatikan Timbulkan Paradoks

Kompas.tv - 4 November 2022, 21:06 WIB
pakar-ilmu-komunikasi-ugm-sebut-protes-hary-tanoesoedibjo-siaran-analog-dimatikan-timbulkan-paradoks
Ilustrasi TV Digital. Pakar dari UGM melihat tindakan bos MNC Group Hary Tanoesodibjo yang memprotes peralihan siaran televisi (TV) analog ke digital menimbulkan paradoks di masyarakat. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

"Penyiaran dengan teknologi digital tidak akan bersifat masif atau luas, tetapi terfragmentasi karena stasiun TV ragamnya makin banyak," tegasnya.

Selain itu, ASO akan berdampak baik terhadap demokratisasi konten penyiaran. Sebab, lanjut dia, ketergantungan masyarakat terhadap satu stasiun TV akan sulit.

"Pastinya bagi bisnis TV akan mengganggu mereka, tapi inilah teknologi," jelasnya.

Prof Hermin menilai, perusahaan TV harus bisa mengubah proses bisnis mereka. Di sisi lain, menurut dia, pemerintah juga perlu mengoptimalkan frekuensi emas (golden frequency).

Sebab, ASO adalah bagian dari penataan frekuensi emas (golden frequency) yang merupakan sumber daya bernilai tinggi namun terbatas.

"Baiknya pemerintah juga secara strategis mengisi dan mengoptimalkan golden frequency tadi," ujarnya.

Baca Juga: Pakar Ilmu Komunikasi UGM Ungkap Rencana Analog Switch Off sudah Lebih dari 10 Tahun tapi Terkendala

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, konglomerat sekaligus bos MNC Group Hary Tanoe melayangkan surat terbuka kepada pemerintah. 

Melalui surat yang juga ia unggah di akun media sosial resminya, Hary Tanoe memprotes pemadaman siaran TV analog di Jabodetabek dan mengaku heran dengan kebijakan ASO.

"Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital," tulis dia, Jumat (4/11/2022). 

"Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital," lanjutnya.

Untuk diketahui, perintah ASO tertuang di dalam UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Penghentian siaran TV analog di Jabodetabek pada Rabu (2/11/2022) menjadi tanda dimulainya proses migrasi ke siaran TV digital di Indonesia. 

Proses ASO di wilayah lain akan dilaksanakan berdasarkan kesiapan masing-masing wilayah.

Baca Juga: Surat Terbuka Bos MNC Group Hary Tanoe, Protes Siaran TV Digital dan akan Gugat ke Pengadilan


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x