Kompas TV nasional peristiwa

Jalankan Perintah Sambo Musnahkan CCTV, Brigjen Hendra dan Kombes Agus Kompak Tidak Kenal Afung

Kompas.tv - 3 November 2022, 13:20 WIB
jalankan-perintah-sambo-musnahkan-cctv-brigjen-hendra-dan-kombes-agus-kompak-tidak-kenal-afung
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria, kompak tidak memberikan tanggapan atas kesaksian Tjong Djiu Fung alias Afung, teknisi CCTV yang mengganti DVR di Pos Satpam Kompleks Duren Tiga. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Saksi Afung Sebut Hardisk DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Sambo Ada yang Kosong saat Diganti Baru

Meski demikian, lanjut Afung, untuk 2 DVR CCTV yang diganti, satu di antaranya sudah tidak terdapat hardisknya.

“Jadi, yang saya pastikan ada DVR pertama yang di atas itu kosong enggak ada hardisknya karena posisi saya ngangkat itu enteng Pak, yang di bawah itu ada hardisknya,” ucap Tjong Djiu Fung atau Afung.

Untuk diketahui, Tjong Djiu Fung sebagai saksi seharusnya menjalani pemeriksaan pada pekan lalu untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria diancam dengan pasal yang sama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Kata Pakar Mikro Ekspresi, Susi ART Ferdy Sambo Bersaksi dalam Tekanan

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x