Kompas TV nasional hukum

Dicecar 4 Pertanyaan Kasus Luhut, Haris Azhar Justru Siap ke Persidangan: Kami Enjoy Saja

Kompas.tv - 2 November 2022, 04:05 WIB
dicecar-4-pertanyaan-kasus-luhut-haris-azhar-justru-siap-ke-persidangan-kami-enjoy-saja
Haris Azhar usai diperiksa Polda Metro terkait pencemaran nama Baik Luhut B. Pandjaitan hari ini, Selasa (1/11/2022) (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Hariyanto Kurniawan

Dia mengatakan akan menggunakan kesempatan tersebut untuk menjabarkan data yang dimilikinya dalam sidang pengadilan.

"Kami akan menggunakan, akan memastikan akan siap," paparnya. 

"Kami akan gunakan kesempatan itu sebaik baiknya untuk mendetailkan informasi baik dari sisi laporan atau dari sisi kebebasan berekspresi," kata Haris.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, 'Siap Minta Maaf Asalkan Luhut Paparkan Data Tandingan'

Sebelumnya seperti diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2021.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Sabtu (19/3).

Haris dan Fatia sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3), namun penyidik tidak menahan terhadap keduanya usai menjalani pemeriksaan.

Kedua tersangka kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa ini.

Pihak Polda Metro Jaya mengeklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti setelah beredar video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.


 




Sumber : Kompas TV/Antara/Tribun Jakarta


BERITA LAINNYA



Close Ads x