Kompas TV nasional peristiwa

Pengacara Hendra Kurniawan Harap Hakim Paham ada Rekayasa Sambo: Jangan Terjadi Separuh Kebenaran

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 09:19 WIB
pengacara-hendra-kurniawan-harap-hakim-paham-ada-rekayasa-sambo-jangan-terjadi-separuh-kebenaran
Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat berharap hakim paham bahwa ada rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo dengan kapasitasnya sebagai Kadiv Propam Polri untuk memerintahkan anak buahnya dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan Dkk didakwa dengan pasal primair.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Rogoh Uang dari Saku Pribadi Rp300 Juta Sewa Jet demi Perintah Ferdy Sambo

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”

Baca Juga: Pihak Putri Candrawathi Kekeuh Ada Dugaan Pelecehan Seksual, Febri: Ada 4 Bukti yang Mendukung

Pernyataan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

“Perbuatan Terdakwa Hendra Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa.

Jaksa menganggap, Terdakwa Hendra Kurniawan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) terlibat dalam perbuatan melawan hukum pada rentang waktu 9-14 Juli 2022.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x