Kompas TV nasional peristiwa

Pistol Penodong Paspampres Siti Elina Disebut Tak Berproyektil, Magasin juga Terpisah

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 22:45 WIB
pistol-penodong-paspampres-siti-elina-disebut-tak-berproyektil-magasin-juga-terpisah
Sejumlah barang bukti yang dibawa perempuan pembawa pistol ke istana negara, ada pistol dan ponsel (Sumber: Kompas TV/istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan pistol tersangka Siti Elina yang ditodongkan ke arah personel pasukan pengamanan presiden (Paspampres) saat mencoba menerobos Istana Merdeka pada Selasa (25/10/2022) hanya berisi selongsong peluru dan tidak berproyektil.

"Di dalam magasin itu terdapat satu selongsong, artinya tanpa proyektil. Ini masih didalami, kita bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polri, apakah berfungsi atau tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (26/10/2022), dilansir dari Antara.

Hengki juga mengatakan bahwa senjata api berjenis pistol FN dan magasinnya dalam keadaan terpisah saat disita dari tangan tersangka Siti Elina.

"Pada saat disita petugas dalam hal ini diamankan oleh Paspampres, diserahkan kepada polisi lalu lintas itu terpisah antara pistol dan magasin," kata Hengki.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka diam-diam mengambil senjata api yang ternyata milik pamannya.

Baca Juga: Todong Paspampres di Ring 1 Istana Merdeka, Siti Elina Curi Pistol Milik Pamannya yang Pensiunan TNI

"Hasil pemeriksaan kami, senjata ini baru sehari diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, yang ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa saat akan menerobos istana (Istana Merdeka)," ungkap Hengki yang disiarkan dalam program Breaking News KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022).

Polisi menerangkan bahwa paman Elina merupakan seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Polisi Ungkap Penerobos Istana Merdeka Siti Elina Ingin Bertemu Presiden Joko Widodo, Ini Tujuannya


"Pamannya iya TNI, pensiunan," tegas Kepala Bagian Bantuan Operasional Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Kombes Aswin Siregar kepada wartawan dilansir dari Kompas.com

Selain pistol, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, buku bacaan, surat tugas, lotion, pakaian, gas CO2, pelontar air soft gun, buku tabungan, dan tas dari rumah Elina di Jalan Kampung Mangga, Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga: Pelaku Penerobos Istana Presiden, Siti Elina Disebut Pendiam dan Jarang Bertegur Sapa oleh Tetangga

Tak hanya barang bukti, petugas kepolisian juga memeriksa orang tua dan suami Elina.

"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan (Siti Elina) terhubung secara media sosial (medsos) kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun-akun eks HTI maupun akun dari NII," ungkap Aswin.

Densus 88 menyatakan bahwa suami pelaku yang berinisial BU merupakan anggota NII. Selain itu, tim antiteror Polri itu juga menemukan anggota NII lain berinisial JM yang berperan sebagai guru pendoktrin Elina.

Baca Juga: Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII

"BU adalah suaminya yang sebetulnya dalam struktur ini kami curigai atau kami sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara, sendangkan JM itu adalah murobi atau guru yang mendoktrin tersangka (Siti Elina)," ungkap Aswin.

Bahkan, Densus 88 menduga suami Siti menduduki jabatan pendamping bendahara NII Jakarta Utara.

“BU dalam struktur ini kami curigai atau kami sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara,” ujar Aswin.

Atas tindakan Siti, polisi mengonstruksikan tindakan tersangka dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang adanya paksaan fisik dan psikis.

Baca Juga: Kronologi Perempuan Berpistol Coba Terobos Istana Presiden: Curi Pistol hingga Todong Paspampres

Selain itu, Aswin menilai penanganan kasus tersebut juga harus menerapkan UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. 

"Hasil koordinasi, kami menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Aswin.

Baca Juga: Perempuan Berpistol Terobos Istana Merdeka Siti Elina Mengaku Dapat Wangsit dan Mimpi Masuk Neraka

 



Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x