Kompas TV nasional update

Kronologi Perempuan Berpistol Coba Terobos Istana Presiden: Curi Pistol hingga Todong Paspampres

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 19:41 WIB
kronologi-perempuan-berpistol-coba-terobos-istana-presiden-curi-pistol-hingga-todong-paspampres
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, memperlihatkan barang bukti dari kasus perempuan yang menodongkan pistol ke personel Paspampres, di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang perempuan yang mengenakan baju gamis, kerudung, serta cadar mencoba menerobos area steril atau ring 1 Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa (25/10/2022). 

Perempuan yang diketahui bernama Siti Elina itu rupanya mencuri senjata api berupa pistol milik pamannya, Senin (24/10), atau sehari sebelum mencoba menerobos Istana Merdeka.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Rabu (26/10/2022).

"Hasil pemeriksaan kami, senjata ini baru sehari diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, yang ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa saat akan menerobos istana (Istana Merdeka)," ungkap Hengki yang disiarkan dalam program Breaking News KompasTV, Rabu (26/10).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Po Endra Zulpan mengatakan, senjata api yang dibawa Siti berjenis Five-seveN atau FN. Belakangan diketahui bahwa paman Siti merupakan mantan anggota TNI. 

Baca Juga: Terungkap! Asal Mula Pistol FN Perempuan Penerobos Istana Presiden Ternyata Didapat dari Mencuri

Siti membawa pistol itu menggunakan ransel hitam yang ia gendong saat berjalan kaki di trotoar dari arah Harmoni menuju kawasan Jalan Medan Merdeka Utara.

Zulpan menerangkan, pada pukul 07.10 WIB, Siti berjalan mendekati anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang bertugas jaga di depan Istana Merdeka.

“Selanjutnya tersangka dari tas ransel warna hitam mengarahkan dan menodongkan senjata tersebut yang kami ketahui berjenis FN ke arah anggota Paspampres,” ungkap Kombes Zulpan.

Kemudian, imbuh Zulpan, tersangka berusaha menerobos membatas area steril atau ring 1 Istana Kepresidenan dengan menodongkan senjata ke anggota Paspampres.

Ia mengatakan, anggota Paspampres dengan sigap mengamankan Siti dan senjata yang dibawa.

Baca Juga: Densus 88 Sebut Perempuan Berpistol Terobos Istana Presiden Diduga Ikut Kelompok Radikal: Eks HTI

Perempuan yang tinggal di Jalan Kampung Mangga, Koja, Jakarta Utara itu lantas diserahkan ke petugas polisi lalu lintas yang sedang melakukan pengaturan di depan Istana Merdeka.

Setelah itu polisi memeriksa Siti di Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan polisi itu kemudian mengungkap keterkaitan pelaku dengan ajaran radikalisme.


Polisi pun kemudian melibatkan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku.

Densus 88 bersama penyidik dari Polda Metro Jaya lantas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan (Siti Elina) terhubung secara media sosial (medsos) kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun-akun eks HTI maupun akun dari NII," ungkap Kepala Bagian Bantuan Operasional Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Rabu (26/10).

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, buku bacaan, surat tugas, lotion, pakaian, gas co2, pelontar air soft gun, buku tabungan, dan tas. 

Selain itu, polisi juga memeriksa suami dan orangtua pelaku. Densus 88 menyatakan bahwa suami pelaku yang berinisial BU merupakan anggota NII.

Baca Juga: Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII

Tim Densus 88 Antiteror Polri juga menemukan anggota NII lain berinisial JM yang berperan sebagai guru pendoktrin Siti.

"BU adalah suaminya yang sebetulnya dalam struktur ini kami curigai atau kami sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara, sendangkan JM itu adalah murobi atau guru yang mendoktrin tersangka (Siti Elina)," ungkap Aswin.

Bahkan, Densus 88 menduga suami Siti menduduki jabatan pendamping bendahara NII Jakarta Utara.


 

“BU dalam struktur ini kami curigai atau kami sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara,” ujar Aswin.

Atas tindakan Siti, polisi mengonstruksikan tindakan tersangka dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang adanya paksaan fisik dan psikis.

Selain itu, Aswin menilai penanganan kasus tersebut juga harus menerapkan UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. 

"Hasil koordinasi, kami menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Aswin.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x