Kompas TV nasional update

Kronologi Perempuan Berpistol Coba Terobos Istana Presiden: Curi Pistol hingga Todong Paspampres

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 19:41 WIB
kronologi-perempuan-berpistol-coba-terobos-istana-presiden-curi-pistol-hingga-todong-paspampres
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, memperlihatkan barang bukti dari kasus perempuan yang menodongkan pistol ke personel Paspampres, di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

Setelah itu polisi memeriksa Siti di Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan polisi itu kemudian mengungkap keterkaitan pelaku dengan ajaran radikalisme.


Polisi pun kemudian melibatkan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku.

Densus 88 bersama penyidik dari Polda Metro Jaya lantas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan (Siti Elina) terhubung secara media sosial (medsos) kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun-akun eks HTI maupun akun dari NII," ungkap Kepala Bagian Bantuan Operasional Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Rabu (26/10).

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, buku bacaan, surat tugas, lotion, pakaian, gas co2, pelontar air soft gun, buku tabungan, dan tas. 

Selain itu, polisi juga memeriksa suami dan orangtua pelaku. Densus 88 menyatakan bahwa suami pelaku yang berinisial BU merupakan anggota NII.

Baca Juga: Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII

Tim Densus 88 Antiteror Polri juga menemukan anggota NII lain berinisial JM yang berperan sebagai guru pendoktrin Siti.

"BU adalah suaminya yang sebetulnya dalam struktur ini kami curigai atau kami sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara, sendangkan JM itu adalah murobi atau guru yang mendoktrin tersangka (Siti Elina)," ungkap Aswin.

Bahkan, Densus 88 menduga suami Siti menduduki jabatan pendamping bendahara NII Jakarta Utara.


 

“BU dalam struktur ini kami curigai atau kami sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara,” ujar Aswin.

Atas tindakan Siti, polisi mengonstruksikan tindakan tersangka dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang adanya paksaan fisik dan psikis.

Selain itu, Aswin menilai penanganan kasus tersebut juga harus menerapkan UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. 

"Hasil koordinasi, kami menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Aswin.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x