Kompas TV nasional peristiwa

Tok! Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Dilanjutkan dengan Kesaksian Keluarga Brigadir J

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 12:07 WIB
tok-hakim-tolak-eksepsi-putri-candrawathi-sidang-dilanjutkan-dengan-kesaksian-keluarga-brigadir-j
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, dua menetapkan perkara nomor 797/Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan putusan akhir, demikian lah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 26 Oktober 2022 oleh kami majelis hakim.”  

Dalam keterangannya, Hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi bagi Terdakwa Putri Candrawathi.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Dilanjutkan! Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Seluruhnya

Antara lain yaitu, Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa Hukum), Samuel Hutabarat (Ayah), Rosti Simanjuntak (Ibu), Maharesa Rizky (Adik), Yuni Artika Hutabarat (Kakak), Devianita Hutabarat (Adik), Rohani Simanjuntak (Tante), Sangga Parulian (Namboru/Tante), Roslin Emika (Namboru/Tante).

Kemudian, Novita Sari Nadea (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (Pacar).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi dan mengadili perkaranya.

Pasalnya mengacu pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP, JPU menilai dakwaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita

“Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa Erna.


 

“Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.”

Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum Erna juga meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan atas nama Terdakwa Putri Candrawathi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x