Kompas TV nasional kriminal

Ahli: Trauma Masa Kecil Tak Bisa Benarkan Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibuang di Tol Becakayu

Kompas.tv - 24 Oktober 2022, 22:16 WIB
ahli-trauma-masa-kecil-tak-bisa-benarkan-pembunuhan-perempuan-yang-jasadnya-dibuang-di-tol-becakayu
Christian Rudolf Tobing, pelaku pembunuhan terhadap Icha, perempuan yang jasadnya dibuang dan ditemukan di kolong Tol Becakayu. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan perempuan bernama Ade Yunia Rizabani alias Icha, yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu, yakni Christian Rudolf Tobing, disebut memiliki trauma masa kecil.

Menanggapi kabar tersebut, ahli psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa trauma masa kecil tak bisa dijadikan alasan seseorang melakukan kejahatan, terutama pembunuhan.

Sebab, menurut Reza, semua orang memiliki trauma pada masa silam.

"Menurut mahzab psikoanalisis, setiap orang punya trauma masa kecil," jelas Reza dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (24/10/2022).

"Andaikan yang bersangkutan memiliki trauma masa kecil, sama sekali tidak bisa dijadikan pembenaran apalagi penghapus kesalahannya," tegasnya.

Ia juga menuturkan bahwa trauma dan kejahatan merupakan dua hal yang berbeda.

"Trauma itu satu hal, kejahatan adalah hal lain," jelasnya.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Desak Hukuman Maksimal bagi Pembunuh di Tol Becakayu: Akhiri Saja Cerita Ini

Ia juga menilai bahwa tindakan Rudolf sudah memenuhi empat unsur pidana pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Empat unsur tersebut terdiri dari target, insentif, sumber daya dan risiko.

Reza menjelaskan, unsur target berarti pelaku telah mengincar korban sejak awal.

Kemudian, unsur sumber daya menunjukkan adanya alat atau instrumen yang digunakan pelaku.

Lalu, unsur insentif artinya ada manfaat yang diperoleh pelaku setelah melakukan tindak kejahatan tersebut.

Sedangkan unsur risiko berarti pelaku sudah memikirkan cara ia lepas dari hukuman.

"Kalau empat unsur itu sudah sempurna, tentu itu diharapkan bisa memaksimalkan sanksi pidana kepada pelaku," jelasnya.


Berdasarkan pengamatannya, Reza menilai bahwa Rudolf telah memenuhi keempat unsur tersebut.

"Dari kacamata saya, empat unsur tadi sudah terpenuhi untuk polisi menggunakan Pasal 340 (KUHP) atau pasal pembunuhan berencana," jelas dia.

Oleh karena itu, ia mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi pidana maksimal, baik penjara seumur hidup maupun hukuman mati.

Baca Juga: 7 Fakta Pelaku Penusukan Anak di Cimahi, Berniat Mencuri Ponsel hingga Terancam Hukuman Mati

Trauma masa kecil Rudolf diungkapkan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis awal.

"Pelaku ini mempunyai trauma, pada masa kecil pelaku sering dipukuli almarhum orang tuanya," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (24/10/2022).

Hengki menyebut trauma itu membuat Rudolf punya emosi yang meledak-ledak.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Ditangkap saat Sedang Tidur, Sempat Melawan dan Akhirnya Ditembak

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x