Kompas TV nasional hukum

Komisi Yudisial Terjunkan Tim Samaran ke PN Jaksel untuk Jaga Kemandirian Hakim Sidang Sambo Cs

Kompas.tv - 21 Oktober 2022, 12:37 WIB
komisi-yudisial-terjunkan-tim-samaran-ke-pn-jaksel-untuk-jaga-kemandirian-hakim-sidang-sambo-cs
Juru bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Jumat (21/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Eksepsi Ferdy Sambo Cs Strategi Pengacara untuk Pecah Isu Dakwaan di Media

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam dua kasus pidana.

Pertama, pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Kasus ini juga menyeret istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga bawahannya, yakni Ricky Rizal, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kedua, Ferdy Sambo juga terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstructon of justice karena membuat skenario palsu serta memerintahkan anak buahnya untuk merusak barang bukti kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Pastikan Hadir di Persidangan Pekan Depan, Sangat Ingin Bertemu Ferdy Sambo

Perintangan penyidikan ini menyeret anak buah Sambo yang juga perwira Polri, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar pasal Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan alternatif kedua, primer Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Harap Hakim Kabulkan Hadirkan Saksi Ferdy Sambo Cs: Supaya Tak Berlarut-larut

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x