Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Marahi Kompol Chuck Putranto karena Serahkan Rekaman CCTV ke Penyidik Polres Jaksel

Kompas.tv - 20 Oktober 2022, 07:45 WIB
ferdy-sambo-marahi-kompol-chuck-putranto-karena-serahkan-rekaman-cctv-ke-penyidik-polres-jaksel
Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana sekaligus Perintangan Penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut memarahi Kompol Chuck Putranto karena menyerahkan rekaman kamera pengawas CCTV kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.

Demikian diugkapkan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya untuk terdakwa Kompol Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Tanpa Izin Ketua RT, Irfan Widyanto Ganti CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas

Jaksa menambahkan, rekaman CCTV yang diserahkan oleh Kompol Chuck Putranto itu yakni video yang mengarah ke rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, peristiwa Ferdy Sambo memarahi Kompol Chuck Putranto terjadi di ruang kerja mantan jenderal polisi bintang dua tersebut.

Adapun penyerahan rekaman CCTV itu dilakukan Kompol Chuck saat menemui penyidik Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan pada Minggu (10/7/2022), terkait laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo SH SIK MH katakan 'Siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK 'Siap'," kata jaksa di PN Jaksel pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Alasan Isolasi Mandiri, Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas Suaminya untuk Dieksekusi

Setelah itu, jaksa mengatakan, Ferdy Sambo memerintahkan Kompol Chuck Putranto mengambil kembali DVR CCTV untuk disalin dan dilihat isinya.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo SH SI ,MH melanjutkan kata-katanya dengan nada marah," ujar jaksa.

"Lakukan jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab, dan dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK, Siap Jenderal."

Mendengar perintah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto segera menghubungi penyidik Polres Jakarta Selatan Rifaizal Samual.

Baca Juga: Alasan Isolasi Mandiri, Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas Suaminya untuk Dieksekusi

Kompol Chuck kemudian mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam. Setelah itu, Kompol Chuck menyimpannya di mobil miliknya.

"Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'Kok, diambil Bang? Kan, sudah diserahkan', namun dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK 'Perintah Bapak'," ujar jaksa.

Setelah mendapatkan kembali DVR CCTV yang dimaksud, Kompol Chuck pun memerintahkan Kompol Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isinya.

Jaksa menuturkan Kompol Chuck menyimpan DVR CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Minta Bantuan Tim KM 50 Sisir CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Karena itu, dia dinilai melanggar ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.

"DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil terdakwa Chuck Putranto SIK., begitu saja yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana tersebut," kata jaksa.

Seperti diketahui, Kompol Chuck Putranto menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yodua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Kompol Chuck, enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

JPU mendakwa Chuck dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x