Kompas TV nasional hukum

Kejati DKI Jemput Paksa Pengacara Alvin Lim untuk Ditahan, Kejagung Jelaskan Alasannya

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 04:05 WIB
kejati-dki-jemput-paksa-pengacara-alvin-lim-untuk-ditahan-kejagung-jelaskan-alasannya
Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat menjemput Pengacara Alvin Lim untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjemput paksa pengacara Alvin Lim untuk dilakukan penahanan, Selasa (18/10/2022) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan penjemputan paksa terdakwa Alvin Lim merupakan bagian dari amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Dalam amar poin enam putusan disebutkan memerintahkan agar terdakwa ditahan. Adapun putusan banding PT DKI Jakarta yakni Nomor 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.

Baca Juga: Pasca Temuan Minyak Goreng Siap Ekspor Ilegal, Kejati DKI Selidiki Dugaan Mafia Minyak Goreng

"Atas putusan banding PT DKI Jakarta, JPU melaksanakan penetapan hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Alvin Lim di rumah tahanan negara Salemba," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).

Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menyatakan penjemputan Alvin Lim dilakukan setelah pihaknya menerima surat putusan banding dari PT DKI Jakarta.

Ade menyebut Alvin Lim telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu lebih subsidair dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan.

"Kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan surat putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI," ujar Ade, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Alvin Lim Dilaporkan Persatuan Jaksa Ke Polisi

"Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim Polri, kemudian ditahan di Rutan Salemba," sambung Ade.

Alin Lim dijemput tim JPU Kejati DKI sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (18/10/2022). Pendiri LQ Indonesia Law Firm itu langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu di pelataran gedung Bareskrim Polri. 

"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih," ujar Alvin Lim singkat sebelum masuk mobil dari Kejati DKI.

Baca Juga: KPK Harap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Segera Kirim Salinan Putusan Banding RJ Lino

Adapun amar putusan PT DKI Jakarta Nomor 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim berbunyi memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022.

Berikut amar putusan lengkap PT DKI Jakarta atas nama Alvin Lim:

1. Menyatakan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair.

2. Membebaskan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. dari dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah Lokasi Penahanan dari Kejagung ke Mako Brimob

3. Membebaskan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. dari dakwaan Kesatu Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 56 ke-2 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

4. Menyatakan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut" sebagaimana dakwaan Kesatu Lebih Subsidair.

5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

6. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.


 

7. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

8. Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti nomor 1 s/d 55 "tetap dilampirkan dalam berkas perkara"
- Barang bukti nomor 56 s/d 85 "dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja"
- Barang bukti nomor 86 s/d 101 "dikembalikan kepada Budi Arman"
- Barang bukti nomor 102 s/d 111 "dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri"
- Barang bukti nomor 112 s/d 197 "dikembalikan kepada Terdakwa ALVIN LIM" 
- Barang bukti nomor 198 s/d 211 "dirampas untuk dimusnahkan"


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x