Kompas TV nasional hukum

Ayah Brigadir J Saksikan Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs: Kami Fokus ke Pasal 340 KUHP

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 23:49 WIB
ayah-brigadir-j-saksikan-sidang-perdana-ferdy-sambo-cs-kami-fokus-ke-pasal-340-kuhp
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku fokus pada pasal pembunuhan berencana ketika diminta menanggapi tentang sidang perdana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, mengungkapkan bahwa pihak keluarga fokus pada pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ketika menyaksikan sidang perdana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kira-kira begitu kami fokus ke (Pasal) 340 (KUHP)," ujar Samuel di Kompas Malam, KOMPAS TV, Senin (17/10/2022).

Ia tampak tak terkejut dengan adanya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi karena menilai hal itu sebagai kewajiban pengacara keluarga Sambo.

"Itu memang kewajiban dia sebagai pengacara Ferdy Sambo, tapi kan itu disanggah juga oleh tim Jaksa Penuntut Umum, diberi waktu sampai hari Kamis (20/10/2022)," ungkapnya.

Ia juga menyoroti surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Ferdy Sambo memerintah ajudannya dan menembak sendiri Brigadir J saat di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Tanggapi Sidang Perdana Putri Candrawathi, Ayah Brigadir J: Seharusnya Dia Mencegah

"Kalau saya perhatikan tadi, dakwaan itu, bahwa Sambo ikut serta memerintah dan menembak (Brigadir J -red)," ujarnya.

Ia membenarkan, dirinya fokus pada surat dakwaan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Saat ditanya tentang ucapan terima kasih Putri kepada terdakwa lain, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, ia menilai bahwa hal itu menguatkan keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana anaknya.

"Bacaan dakwaan tadi kan Putri Candrawathi mengetahui sudah ada rencana itu dan malah dia mengucapkan terima kasih kepada pelaku-pelaku utama," jelasnya.

"Dalam hal inilah keterkaitan Putri Candrawathi dalam (Pasal) 340 (KUHP). Dia ikut berencana di dalamnya," ujarnya.

Terkait pernyataan Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa istrinya tidak terlibat, Samuel menilai hal tersebut sebagai bentuk pembelaan.

"Itu adalah pembelaan dia terhadap istrinya, dia itu kan semaksimal mungkin untuk membela istrinya agar tidak tersangkut di (Pasal) 340 (KUHP)," tuturnya.


Baca Juga: Tak Bisa Temui Putri Candrawathi di Tahanan, Pengacara Lapor ke Majelis Hakim dan Debat dengan Jaksa

Putri yang disebut berterima kasih kepada tiga terdakwa lain, menurut Samuel, menunjukkan bahwa perempuan itu terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, JPU mendakwa Putri dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) subsider Pasal 338 KUHP.

Putri dinilai terlibat pembunuhan berencana karena melakukan sejumlah tindakan yang dijelaskan dalam surat dakwaan, di antaranya menelepon Ferdy Sambo, mengadakan tes PCR di rumah pribadi Sambo, dan menyaksikan suaminya memerintah Bharada E menembak Brigadir Yosua.

Baca Juga: Momen saat Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa pada Sidang Pembunuhan Brigadir J



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x