Kompas TV nasional hukum

Momen saat Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa pada Sidang Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 19:37 WIB
momen-saat-putri-candrawathi-mengaku-tak-mengerti-dakwaan-jaksa-pada-sidang-pembunuhan-brigadir-j
Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku tidak mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (17/10/2022).

Mulanya, JPU membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi hingga selesai.

"Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP dan Juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, Jaksa Penuntut umum tertandatangani Rudy Irmawan," ucap salah satu JPU dalam sidang perdana Putri Candrawathi, Senin (17/10/2022) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.

Lantas, Majelis Hakim menanyai Putri apakah ia mengerti dakwaan JPU yang telah dibacakan dari surat dakwaan.

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.

"Tidak mengerti?" tanya Ketua Majelis Hakim kembali.

"Iya, saya tidak mengerti," kata Putri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih kepada RR, RE, dan KM Usai Proses Eksekusi Brigadir J Rampung


Setelah itu, JPU menjelaskan kembali dakwaan atas Putri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x