Kompas TV nasional hukum

Tak Bisa Temui Putri Candrawathi di Tahanan, Pengacara Lapor ke Majelis Hakim dan Debat dengan Jaksa

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 21:43 WIB
tak-bisa-temui-putri-candrawathi-di-tahanan-pengacara-lapor-ke-majelis-hakim-dan-debat-dengan-jaksa
Tim pengacara Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mengeluh kepada Majelis Hakim karena tak bisa temui kliennya di rumah tahanan Kejaksaan Agung pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim pengacara Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengeluh kepada Majelis Hakim karena tak bisa temui kliennya di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung.

Koordinator tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menemui kliennya di tahanan sejak Jumat (14/10/2022).

"Kami juga selaku penasihat hukum mohon kebijaksanaan Yang Mulia bahwa kami juga kesulitan mengakses atau mengunjungi klien kami, Yang mulia," kata Arman dalam sidang pembacaan eksepsi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), dipantau dari tayangan Breaking News KOMPAS TV.

"Berdasarkan KUHAP kami setiap saat boleh untuk mengunjungi atau melakukan konsultasi dengan klien kami, karena dalam hal ini perlu kami sampaikan, sejak hari Jumat kami tidak bisa mengunjungi klien kami," imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mengatakan bahwa pengacara berhak mengunjungi Putri sesuai ketentuan yang berlaku di rutan Kejaksaan Agung.

"Sesuai dengan ketentuan di KUHAP, penasihat hukum berhak mengunjungi namun mengikuti ketentuan yang berlaku pada rutan Kejaksaan Agung, mohon dibantu saudara Jaksa Penuntut Umum," jelas Wahyu.

Ia menegaskan bahwa pengacara tidak memerlukan izin untuk menemui kliennya, dalam hal ini terdakwa Putri Candrawathi.

"Mengenai penasihat hukum, kita tidak memerlukan izin tapi dengan sendirinya, karena penasihat hukum diatur dalam KUHAP," tegasnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah Lokasi Penahanan dari Kejagung ke Mako Brimob

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pihaknya sempat datang ke rutan Kejaksaan Agung untuk bertemu kliennya tetapi sempat tidak diperbolehkan.

"Kami datang ke Kejaksaan Agung bahkan sudah ada surat, karena kami menghormati pengelola rutan, tapi tidak diperbolehkan bertemu pada saat itu, setelah kami jelaskan Pasal 70 barulah diperbolehkan bertemu dan itu hanya terbatas," kata Febri menanggapi jawaban Majelis Hakim.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanggapi pernyataan Febri dan mengatakan bahwa jam kunjung rutan Kejaksaan Agung mengikuti keputusan Menteri Kehakiman.

"Keputusan Menteri Kehakiman, setiap waktu itu juga ada batasannya jadi jam-jam kerja, jadi kalau misalkan memang rekan-rekan penasihat hukum ingin hadir, ya jam kerja," jelas JPU.

"Karena memang KUHAP tidak bisa dilihat hanya KUHAP-nya saja tapi aturan pelaksanaan lainnya juga harus dilihat," imbuhnya.


Pernyataan tersebut lantas dijawab oleh Arman yang mengatakan pihaknya berkunjung saat jam kerja.

"Kami mengunjungi dalam jam kerja dan surat T10 itu sudah kami pegang, jadi janganlah dipersulit, kalau memang bisa mengunjungi setiap saat jam kerja," ujarnya.

"Besok kami akan mengunjungi (saat) jam kerja. Janganlah kami disuruh tunggu surat T10, diajukan katanya kewenangan Majelis Hakim," lanjut Arman.

Baca Juga: Momen saat Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa pada Sidang Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Majelis Hakim mengaku mendapatkan dua surat dari kuasa hukum Putri yang berisi permohonan pemindahan lokasi penahanan dan izin kunjungan keluarga ke tahanan.

"Dua surat ini intinya sama, yaitu dari penasihat hukum meminta agar saudara terdakwa Putri Candrawathi dipindahkan tahanannya dari rumah tahanan Kejaksaan Agung ke Mako Brimob," ungkapnya.

"Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini dikarenakan, kalau alasannya adalah anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibanding dengan Mako Brimob," imbuhnya.

Di sisi lain, permohonan agar keluarga dapat menjenguk Putri di rutan Kejaksaan Agung dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Tetapi untuk surat mengenai permohonan izin dari keluarga terdakwa untuk dapat menengok, kami akan berikan besok silakan jam 2 siang," jelas Wahyu.

"Akan kami berikan setiap dua minggu sekali, mengikuti ketentuan rutan Kejaksaan Agung di Salemba," lanjut dia.

Baca Juga: Bharada E Disebut Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Pengacara: Ketakutan, Tak Berani Tolak Perintah

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x