Kompas TV nasional peristiwa

Gayus Lumbuun Komentari Perintah Ferdy Sambo: Hajar itu Jarak Sangat Dekat, Kalau Jauh Tembak

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 12:45 WIB
gayus-lumbuun-komentari-perintah-ferdy-sambo-hajar-itu-jarak-sangat-dekat-kalau-jauh-tembak
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, hakim akan menggunakan logika untuk mengecek kebenaran dari makna perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, hakim akan menggunakan logika untuk mengecek kebenaran dari makna perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebelum Brigadir J tewas tertembak.

Pernyataan itu disampaikan Gayus Lumbuun menyoal perbedaan pernyataan antara kubu Ferdy Sambo dan Bharada E soal penembakan Brigadir J dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (13/10/2022).

“Hakim itu bisa diyakini apabila ada logika, silogisme itu ditentukan secara mutlak untuk seorang hakim, apa silogisme atau logika yang digunakan dalam keterangan ini, sebut saja dia tidak menyuruh menembak tapi dihajar,” kata Gayus Lumbuun.

“Lepas dari kroscek kepada pihak yang lain, tetapi kalau istilah hajar itu atau menghajar itu kalau jaraknya dekat, sangat dekat dengan dihajar, tapi kalau jauh memang ditembak, itu logika saya.”

Di samping itu, kata Gayus, logika hakim oleh undang-undang harus dibarengi oleh bukti dan kesaksian pihak lain.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tuding Bharada E Salah Jalankan Perintah, Ronny: Masa Tembak Brigadir J karena Iseng

“Keterangan-keterangan yang mempunyai keterkaitan yang relevan, misalnya tadi saya kemukakan pernahkah memerintah orang lain dengan menghajar atau menembak untuk membunuh,” ujarnya.


 

Diberitakan sebelumnya, pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah membantah kliennya memberi perintah Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Febri menuturkan perintah yang disampaikan kliennya kepada Bharada E adalah menghajar Brigadir J bukan menembak.

“Ada perintah FS saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, hajar Chard, namun yang terjadi penembakkan saat itu,” ungkap Febri Diansyah, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Manuver Baru Sambo Jelang Sidang: Bantah Perintah Tembak, Skenario Bohong untuk Selamatkan Bharada E

Pernyataan Febri pun memicu reaksi dari Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Ronny Talapessy yang menegaskan kliennya tidak punya masalah dengan Brigadir J.

Itu berarti, kliennya tidak memiliki motif untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J kecuali atas perintah Ferdy Sambo.

“Dia (Bharada E) tidak punya dasar, dia tidak punya niat, ingat ya bahwa dia dengan almarhum itu adalah teman yang tidak punya masalah gitu mereka 1 bulan ini satu kamar tidur,” kata Ronny.

“Jadi tidak ada masalah, terus alasannya apa, masa alasan mau nembak itu cuma karena iseng-iseng.”

Ronny lebih lanjut pun menekankan kepada pihak Ferdy Sambo untuk tidak melimpahkan kesalahan hanya pada kliennya.

Baca Juga: Terungkap, Putri Candrawathi Sempat Tinggalkan Ferdy Sambo usai Picu Emosi soal Peristiwa Magelang

“Coba kalau kita mengembalikan posisi bahwa FS adalah Richard Eliezer dan Richard Eliezer adalah FS, ketika menerima perintah itu seperti apa, coba kita mengembalikan situasi,” ujar Ronny.

“Janganlah orang kecil seperti ini, orang yang tidak mampu, saksi yang paling lemah, terus membuat kalian, membuat bahwa semua kesalahan harus ditimpakan kepada dia (Bharada E).”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x