Kompas TV nasional peristiwa

Manuver Baru Sambo Jelang Sidang: Bantah Perintah Tembak, Skenario Bohong untuk Selamatkan Bharada E

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 06:20 WIB
manuver-baru-sambo-jelang-sidang-bantah-perintah-tembak-skenario-bohong-untuk-selamatkan-bharada-e
Ferdy Sambo dengan buku hitam miliknya saat berada di Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jelang sidang Senin pekan depan, Ferdy Sambo melalui pengacaranya melakukan manuver di ruang publik.

Dimulai dari pernyataan Arman Hanis, pengacara yang sejak awal mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Arman meminta jaksa untuk melengkapi berkas dakwaan kliennya antara lain hasil ahli psikolog forensik, hasil lie detector, hasil uji balistik, dan keterangan ahli ahli. Ia berharap kekurangan dalam berkas dakwaan kliennya dilengkapi sebelum persidangan.

“Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” ujar Arman Hanis, Rabu (12/10/2022).

“Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair trial (hak atas peradilan yang adil).”

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Akui Ada Kekeliruan usai Brigadir J Tewas, Febri Diansyah: Ini Fase Kegelapan

Arman lebih lanjut juga meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang dijalankan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami juga berharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi dan imparsialitas hakim,” ucap Arman Hanis.

“Sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan.”

Febri Diansyah, turut menambahi pernyataan Arman Hanis terkait kasus yang dihadapi kliennya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia memulai dengan adanya Justice Collaborator  (JC) dalam perkara kliennya. Menurutnya, seorang JC harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu dalam perkara yang disangkakan.

Baca Juga: Pengacara Bongkar Tujuan Ferdy Sambo Buat Skenario Bohong: Menyelamatkan Bharada E



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x