Kompas TV nasional hukum

Jaksa Ungkap Para Pihak yang Diuntungkan dari Pengadaan Helikopter AW 101, Eks KSAU Dapat Rp17,7 M

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 09:43 WIB
jaksa-ungkap-para-pihak-yang-diuntungkan-dari-pengadaan-helikopter-aw-101-eks-ksau-dapat-rp17-7-m
Ilustrasi korupsi (Sumber: Tribun Banyumas)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum KPK Arief Suhermanto mengungkap sejumlah pihak yang mendapatkan keuntungan dari pengadaan helikopter AgustaWestland atau AW 101 yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar.

Arief mengungkapkan ada tiga pihak tepatnya yang mendapat keuntungan dari proyek pengadaan helikopter VIP/VVIP tersebut.

Baca Juga: Ternyata Jokowi Minta Pembelian Helikopter AW 101 Dibatalkan karena Kondisi Ekonomi Tak Normal

Hal itu terungkap dari dakwaan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang melakukan korupsi pengadaan helikopter AW 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Adapun pihak-pihak yang disebut diperkaya dalam kasus pengadaan helikopter AW 101 antara lain, pertama, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Kedua, perusahaaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000.

Ketiga, perusahaan Lejardo. Pte.Ltd. sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp146.342.494.088,87.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Heli AW 101, KPK Periksa Mantan KSAU

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar," kata Arief Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (12/10/2022) dikutip dari Antara.

"Ini sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022."

Dalam kasus ini, Irfan Kurnia diketahui memesan satu unit Helikopter VVIP AW-101 kepada Perusahaan AgustaWestland.

Pada 15 Oktober 2015, ia membayar uang tanda jadi atau booking fee sebesar 1 juta adolar AS atau Rp13.318.535.000 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland.

Baca Juga: Kasus Korupsi Heli AW 101, Eks KSAU Agus Supriatna Diperiksa

Padahal, saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU. Helikopter itu pun sesungguhnya pesanan Angkatan Udara India.

Tercatat, helikopter AW-101 yang dibeli bernomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada 2012 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India.

Bahkan dalam rapat kabinet terbatas 3 Desember 2015, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar pembelian Heli AW 101 tidak dilakukan.

Alasannya, karena kondisi ekonomi tidak normal sehingga anggaran heli VVIP RI1 diblokir sebesar Rp742,5 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Heli AW 101, Eks KSAU Agus Supriatna Diperiksa

Irfan lalu menyiapkan 2 perusahaan untuk dijadikan peserta lelang yaitu PT Diratama Jaya Mandiri sebagai perusahaan pemenang dan PT Karsa Cipta Gemilang sebagai perusahaan pendamping.

Pada 18 Juli 2016, Kadisada TNI AU Fachri Adamy kemudian menetapkan PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang pengadaan Helikopter Angkut AW 101 senilai Rp738,9 miliar.

Dari pembayaran tahap 1 yaitu senilai Rp436.689.900.000 pada 5 September 2016, sebesar 4 persen yaitu Rp17,733 miliar dipergunakan sebagai Dana Komando (DAKO/DK) untuk Agus Supriatna.

Baca Juga: TNI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Heli AW 101



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x