Kompas TV nasional hukum

Febri Diansyah Ingatkan bahwa Satu Saksi bukan Saksi, Pengacara Bharada E: Klien Saya Diperintah

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 05:25 WIB
febri-diansyah-ingatkan-bahwa-satu-saksi-bukan-saksi-pengacara-bharada-e-klien-saya-diperintah
Febri Diansyah selaku pengacara Putri Candrawathi, mengingatkan bahwa dalam persidangan pidana, satu orang saksi bukan merupakan saksi. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Febri Diansyah selaku pengacara Putri Candrawathi, mengingatkan bahwa dalam persidangan pidana, satu orang saksi bukan merupakan saksi.

Penjelasan Febri tersebut disampaikan dalam dialog di Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (12/10/2022).

Menurut Febri, tantangan pembuktian pada kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa kliennya adalah bukti valid di persidangan.

“Tantangan pembuktiannya adalah bukti valid apa yang nanti akan dihadirkan di proses persidangan, karena kita tahu persis bahwa satu saksi bukan saksi, itu asas yang sangat mendasar,” tuturnya.

Baca Juga: Pengacara Bongkar Tujuan Ferdy Sambo Buat Skenario Bohong: Menyelamatkan Bharada E

Jadi, lanjut Febri, keterkaitan antara saksi satu dengan lainnya menjadi perhatian dari pihaknya.

“Keterkaitan antara satu saksi dengan saksi lainnya akan sangat menjadi perhatian kami.”

“Harapan kami sederhana, proses peradilan ini betul-betul menjadi ruang untuk mencari kebenaran, bukan menang atau kalah,” jelasnya.

Febri juga menuturkan, pihaknya melihat banyak aspek, baik secara teoritis maupun dari berbagai putusan pengadilan kasus sejenis sebelumnya.

Misalnya, kata dia, tentang dugaan pembunuhan berencana, harus dibuktikan dengan adanya jeda waktu.

“Ada jeda waktu yang cukup.”

“Kemudian ada situasi yang tenang mulai dari memutuskan untuk berencana melakukan pembunuhan, menyiapkan seluruh peralatan yang ada untuk melakukan pembunuhan, bahkan jeda waktu sampai pada membatalkan rencana tersebut, sampai pada kegiatan,” urainya.

Seluruh perencanaan itu, kata Febri, harus dilakukan dengan tenang.

Bahkan untuk dugaan Pasal 338, menurutnya menembak atau tidak menembak, ikut menembak atau tidak menembak, itu bukan soal.


 

Menanggapi penjelasan Febri, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, salah satu tersangka kasus itu, mengatakan, pihaknya akan menempatkan kronologis peristiwa dalam persidangan.

“Strategi kita adalah memperjuangkan Richard untuk Pasal 51 ayat 1.”

“Bahwa klien saya ini di bawah perintah, pangkat paling rendah, kemudian diperintah oleh pimpinan, dia tidak bisa menolak,” tuturnya.

Tapi secara rinci, hal-hal itu akan disampaikan di pengadilan.

Baca Juga: Pengacara Bongkar Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Hajar Chard, Namun yang Terjadi Penembakan

Ia mengakui, Richard mengakui dan tidak membantah telah menembak Brigadir J, tetapi itu semua karena diperintah oleh Ferdy Sambo sebagai atasannya.

“Tapi, kenapa dia ini kenapa menembak, karena ada peristiwa, karena ada perintah kan. Dia tidak mungkin tiba-tiba melakukan penembakan kepada orang yang dia kenal dan tidak ada masalah.

“Makanya dengan 338, 340, mengetahui dan menghendaki, klien saya tidak mengetahui dan menghendaki,” tegasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x