Kompas TV nasional hukum

Gayus Lumbuun: Keterangan Bharada E Harus Konsisten, Kalau Tidak JC Tidak Dikabulkan Hakim

Kompas.tv - 12 Oktober 2022, 05:15 WIB
gayus-lumbuun-keterangan-bharada-e-harus-konsisten-kalau-tidak-jc-tidak-dikabulkan-hakim
Mantan Hakim Mahakamah Agung Gayus Lumbuun saat berdialog di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Richard Eliezer alias Bharada E pada Selasa (18/10/2022).

Mantan Hakim Mahakamah Agung Gayus Lumbuun menilai sidang khusus ini lantaran Bharada E sebagai pihak yang melakukan pembunuhan sebagaimana pasal yang disangkakan terhadap dirinya yakni Pasal 338 KUHP

Berbeda dengan empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP soal pembunuhan. 

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Yosua Dimulai Pekan Depan, Bharada Eliezer Disidang Secara Terpisah!

Menurut Gayus sidang terpisah terhadap Bharada E ini agar majelis hakim bisa mendalami sebab terjadinya pembunuhan. Termasuk apakah benar ada perintah atau faktor lain.

Selain itu, dalam sidang hakim juga memutuskan status justice collaborator (JC) yang diajukan dan mendapat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"JC ini hak hakim, bukan jaksa atau LPSK. LPSK dan jaksa itu hanya menghantar, memberikan rekomendasi, penentunya adalah hakim," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022).

Gayus menambahkan tidak seluruhnya pengajuan JC selalu dikabulkan hakim karena tidak membantu mengungkap perkara di persidangan atau memberikan masukan yang belum pernah ditemukan dari lain. 

Baca Juga: Soal Kemungkinan Keringanan Hukuman Bharada E, KY Jelaskan 4 Pertimbangan Hakim dalam Memvonis

Untuk itu Bharada E harus betul-betul memberikan peran sebagai pihak yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana.

Menurut Gayus kesaksian dari Bharada E menjadi sebuah bukti yang menjadi dasar putusan.

"Keterangannya harus konsisten, kalau tidak, kedudukan tidak dihargai sebagai JC. Hakim tidak mau kalau dia tidak konsisten sebagai yang dijanjikan membuka semua, maka kewenangan hakim yang akan mementukan dikabulkannya JC," ujar Gayus.

Baca Juga: Tim Pengacara Keluarga Ferdy Sambo Siap Hadapi Kejutan Bripka RR dan Bharada E di Persidangan

PN Jaksel sudah menetapkan jadwal sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan lima terdakwa dan perkara obstruction of justice dengan enam terdakwa. 

Perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dijadwalkan pada Senin (17/10/2022). 


 

Kemudian sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E digelar Selasa (18/10/2022).

Adapun majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dan pembunuhan Brigadir J ini adalah Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis serta Hakim Morgan Simanjutak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Sudah Pernah Jatuhkan Vonis Mati, Ini Profilnya

Perkara obstruction of justice dibagi menjadi dua sidang. Untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Kombes Agus Nurpatria AKBP Arif Rahman Arifin sidang dijadwalkan Rabu (19/10/2022).

Hakim yang menangani perkara tersebut yakni Hakim Akhmad Suhel selaku ketua majelis, Hakim Djuyamto dan Hakim Hendra Yustiawan sebagai anggota.

Kemudian masih ditanggal dan perkara yang sama digelar sidang untuk terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Majelis hakim yang menangani perkara obstruction of justice untuk tiga terdakwa tersebut yakni Hakim Afrizal Hadi selaku ketua majelis serta Hakim Raden Ari Muladi dan Hakim Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x