Kompas TV nasional peristiwa

Susi Pudjiastuti usai Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Impor Garam: Kok Heboh Banget sih?

Kompas.tv - 7 Oktober 2022, 16:22 WIB
susi-pudjiastuti-usai-diperiksa-sebagai-saksi-dugaan-korupsi-impor-garam-kok-heboh-banget-sih
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berbicara kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri, Jumat (7/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

“Karena merugikan petani, berarti kita mengambil hak-hak para petani sebagai warga negara Indonesia yang berusaha, wajib mendapatkan kesejahteraannya, kalau harga petani jatuh karena impor berlebihan kan juga kasihan petani.”

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti perkara dugaan korupsi impor garam industri.

Baca Juga: Pengamat: Meski Gandeng AHY, Anies Tak akan Menang Lawan Ganjar atau Prabowo di Pilpres 2024

“Hari ini kita memanggil Ibu Susi Pudjiastuti selaku mantan menteri KKP untuk melengkapi alat bukti,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Bukan hanya untuk melengkapi, sambung Kuntadi, pemanggilan Susi Pudjiastuti juga dilakukan untuk menambah alat bukti dari perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Termasuk, sambung Kuntadi, untuk mengetahui tentang latar belakang impor garam dilakukan pada Tahun 2018.

“Untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan untuk mengetahui latar belakang bagaimana sih regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota importasi garam,” ujar Kuntadi.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Susi Pudjiastuti dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri

Dilansir Antara, kasus ini bermulai pada tahun 2018. Ketika itu, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2 triliun.

Impor ini dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor garam.


 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x