Kompas TV nasional peristiwa

Terima Tersangka Ferdy Sambo Dkk, Jampidum Tegaskan Kejagung Tidak Bisa Diintervensi

Kompas.tv - 5 Oktober 2022, 16:06 WIB
terima-tersangka-ferdy-sambo-dkk-jampidum-tegaskan-kejagung-tidak-bisa-diintervensi
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers pada Rabu (28/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengaku sudah memiliki sistem yang baik untuk mengamankan para-Jaksa agar tidak mendapat intervensi dalam perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Ferdy Sambo Dkk.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menganggap safe house bagi para-jaksa yang menangani perkara Ferdy Sambo Dkk belum diperlukan.

Demikian Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum,” tegas Fadil Zumhana.

Dalam keterangannya, Fadil lebih lanjut menegaskan posisi Kejaksaan Agung dalam proses penanganan perkara Ferdy Sambo.

Baca Juga: Janji Elang-elang AU di HUT TNI ke Jokowi: Kami Pertahankan Setiap Jengkal NKRI, TNI adalah Kita

Kejaksaan Agung, kata Fadil, benar-benar menjaga netralitas meskipun Ferdy Sambo merupakan jenderal sekaligus bekas anggota Polri.

“Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi, karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara,” ujar Fadil Zumhama.

“Dan saya yakin, seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya.”

Menurut Fadil, di tengah majunya dunia digital saat ini, tidak ada lagi perkara yang bisa ditutup-tutupi.

“Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar JAM-Pidum.

Baca Juga: Megawati Sebut Pertahanan Indonesia Maju Mundur, Jokowi Minta Panglima TNI dan Kepala Staf Waspadai

Kini, kata Fadil, total 11 tersangka untuk kasus pembunuhan terencana maupun perintangan penyidikan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses persidangan perkara ini dilaksanakan dalam waktu cepat, sederhana, biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN ditahan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Juga, terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka IW, Tersangka RRW.

Tersangka REPL, dan Tersangka KM ditahan di Bareskrim Polri. Tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x