Kompas TV nasional politik

Fadli Zon Bela Mamat Alkatiri Usai Dilaporkan Hillary Brigitta ke Polisi: Kritiknya Wajar-Wajar Saja

Kompas.tv - 5 Oktober 2022, 15:46 WIB
fadli-zon-bela-mamat-alkatiri-usai-dilaporkan-hillary-brigitta-ke-polisi-kritiknya-wajar-wajar-saja
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, ia usul Densus 88 Anti teror dibubarkan  (Sumber: KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi laporan Komika Mamat Alkatiri oleh Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut ke Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan Anggota DPR Brigitta Lasut atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Oktober 2022 dengan pelapor advokat bernama Muhammad Fauzan Rahawarin.

Kejadian ini bermula saat Stand Up Comedian Mamat Alkatiri me-roasting Brigitta Lasut di acara Dilema Pilpres 2024: Presidential Treshold dan Syarat Minimal Usia Capres dan Cawapres yang diadakan oleh Total Politik dan Pro Dewa Jakarta pada 1 Oktober 2022 lalu.

Ia menilai kritikan yang dilontarkan oleh Mamat seharusnya diterima dengan baik oleh seluruh wakil rakyat. Sebab, dirinya yang berada pada forum itu justru merasa terhibur dengan pernyataan Mamat. 

“Saya ikut sebagai pembicara pada diskusi itu. Setelah selesai ikut diroasting oleh Mamat Alkatiri,” tulis Fadli yang dikutip dari akun twitter @fadlizon, Rabu (5/10/2022).

Politikus partai Gerindra ini menganggap wajar omongan yang dilontah Mamat Alkatiri tersebut. 

“Menurut saya wajar kritik-kritiknya, memang sesekali ada kata kasar. Tapi itulah bumbu komedi. Saya merasa terhibur dan terpingkal pingkal,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hillary Lasut melalui akun Instagramnya @hillarybrigitta membagikan laporan kepolisian yang dibuat pada Senin (3/10/2022).

"Telah melaporkan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik pasal 310 KUHP," bunyi keterangan laporan polisi tersebut.

Melalui keterangan unggahannya, Brigitta menyayangkan tindakan Mamat Alkatiri yang menggunakan kata-kata kasar untuk mengkritiknya.

Baca Juga: Fadli Zon: Pemilu di Indonesia Memang Belum Jujur dan Adil

"Memang pejabat publik boleh dikritik. Tapi, setahu saya di Indonesia, mau dia pejabat publik, mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh dibuli, apalagi dimaki," tulisnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x