Kompas TV nasional hukum

Novel Baswedan Kecewa Febri dan Rasamala Gabung Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Sebaiknya Mundur Saja

Kompas.tv - 29 September 2022, 05:45 WIB
novel-baswedan-kecewa-febri-dan-rasamala-gabung-tim-kuasa-hukum-ferdy-sambo-sebaiknya-mundur-saja
Eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mengaku keputusan menjadi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo merupakan pilihan profesional dan independen. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

"Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," ujar Novel.

Sebelumnya di saat dihubungi KOMPAS TV, Novel Baswedan mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait langkah kedua rekannya, Febry Diansyah dan Rasamala bergabung dengan tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo. 

Novel mengatakan, jika Febri Diansyah atau Rasamala Aritonang meminta pendapat, maka dirinya akan menyampaikan untuk tidak bergabung di tim hukum Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Bela Ferdy Sambo, Rekan Rasamala: Ini Representasi Masalah Integritas Serius

"Saya menarik diri dari pilihan tersebut, dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya akan sampaikan jangan," ujar Novel. 

Adapun keputusan Febri bergabung di tim kuasa hukum untuk memastikan hak-hak Putri Candrawathi sebagai tersangka hingga terdakwa dapat terpenuhi.


 

Febri pun berjanji akan memberikan pendampingan secara objektif dalam perkara ini. Sedangkan Rasamala menyatakan pilihan bersedia membela Sambo karena mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya tentang kasus ini di persidangan. 

Pertimbangan lainnya, karena ada berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Baca Juga: Febri Diansyah: Ferdy Sambo Akui Perbuatannya, Selanjutnya Akan Diproses dan Disidang

Selain itu, menurut Rasamala, Sambo merupakan warga negara Indonesia, sehingga punya hak yang sama seperti warga negara lainnya. 

"Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair (adil) dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," ujar Rasamala, Rabu (28/9/2022).
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x