Kompas TV nasional peristiwa

Eks Penyidik KPK Bela Ferdy Sambo, Rekan Rasamala: Ini Representasi Masalah Integritas Serius

Kompas.tv - 28 September 2022, 20:03 WIB
eks-penyidik-kpk-bela-ferdy-sambo-rekan-rasamala-ini-representasi-masalah-integritas-serius
Mantan Penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, wadah yang berisi eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, keputusan Rasamala Aritonang menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo tidak terkait lembaganya.

Pernyataan itu disampaikam Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada KOMPAS TV, menyusul langkah Rasamala Aritonang yang menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo bersama bekas juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (28/9/2022).

“Adapun adanya anggota IM57+ Institute yang menjadi penasihat hukum dari Ferdy Sambo, maka hal tersebut sama sekali tidak terkait dengan IM57+ Institute,” tegas Praswad.

Praswad lebih lanjut menegaskan, IM57+ Institute tidak ingin abu-abu menyikapi Rasamala Aritonang yang menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo.

Sebab, katanya, IM57+ Institute mempunyai posisi yang tegas, terang, dan jelas dalam melihat kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Febri-Rosamala Bela Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Idealisme Antikorupsi Luntur

“Kasus Ferdy Sambo merepresentasikan persoalan integritas yang sangat serius dan darurat dalam tubuh penegak hukum,” ujar Praswad.

Maka itu, Praswad pun berpendapat, pengusutan kasus bekas Kadiv Propam Polri tersebut tidak hanya berhenti pada kasus pembunuhan.

“Pengusutan kasus Sambo tidak boleh berhenti hanya di kasus pembunuhan, namun juga secara komprehensif pada kasus obstruction of justice,” ucap Praswad.


Tak hanya itu, lanjut Praswad, penegakan hukum terhadap Ferdy Sambo juga harus tuntas untuk dugaan suap yang dilakukannya terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga para ajudan.

Termasuk, soal laporan pidana palsu hingga dugaan keterlibatannya dalam Satgas Merah Putih.

Baca Juga: Novel Baswedan soal Febri dan Rasamala Bela Sambo: Bila Minta Pendapat, Saya Sampaikan Agar Tolak

“Dugaan upaya pemberian suap kepada petugas LPSK, dugaan pemberian suap kepada para ajudan yang bersangkutan, serta dugaan pidana laporan palsu, harus dilihat sebagai satu kesatuan utuh dari rangkaian tindak pidana ini,” kata Praswad.

“Selain itu, keterlibatan Satgas Merah Putih terhadap dugaan serangan dan kriminalisasi terhadap aktivis Koalisi Masyarakat Sipil yang juga diduga turut melibatkan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih, harus pula diusut tuntas,” pungkasnya.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x