Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Brigadir J: 16 Anggota Polri Jalani Sidang Etik, 19 Menunggu

Kompas.tv - 27 September 2022, 15:55 WIB
update-kasus-brigadir-j-16-anggota-polri-jalani-sidang-etik-19-menunggu
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. (Sumber: Tangkapan layar Polri TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri. Pemohon pun mengajukan banding.

Sanksi Demosi dan Penempatan Khusus

1. AKP Dyah Chandrawathi

Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawathi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Dalam sidang etik pada Rabu (7/9), Dyah dinilai bersalah karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.

2. Bharada Sadam

Sidang etik terhadap mantan sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam dilaksanakan Senin (12/9). Dia dinilai tidak profesional karena telah tidak profesional dan menghalangi kerja wartawan saat meliput TKP penembakan Brigadir J.

Atas tindakannya itu, Sadamdijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

3. Briptu Frillyan Fitri Rosadi

Mantan BA Roprovos Divpropam Polri  Briptu Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun pada sidang etik yang digelar Selasa (13/9).

Sama seperti Sadam, dia juga terbukti tidak profesional dan menghalangi kerja wartawan saat meliput TKP penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Giliran AKBP Raindra Ramadhan Syah Jalani Sidang Etik Hari Ini

4. Briptu Firman Dwi Ardiyanto

Rabu (14/9), sidang etik terhadao Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri digelar. Diapun dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Seperti Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Briptu Firman juga merupakan anggota kepolisian yang mengintimidasi wartawan saat meliput TKP penembakan Brigadir J.

5. Briptu Sigid

Eks Banit Den A Ropaminal Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental lewat sidang etik  pada Senin (20/9) kemarin.

6. Iptu Januar

Eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin dijatuhi sanksi demosi selama  dua tahun dan wajib pembinaan mental.

Putusan ini berdasarkan hasil sidang etik yang telah digelar pada Selasa (20/9).

7. AKP Idham

Eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah diberikan sanksi demosi selama 1 tahun dan wajib pembinaan mental.

Idham terbukti tidak profesional saat menjalankan tugasnya di kasus kematian Brigadir J.

8. Iptu Hardista

Eks Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun usai menjalani sidang KKEP pada Kamis (22/9) kemarin.

Adapun wujud pelanggaran Iptu Hardista adalah karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Iptu Hardista dinilai terbukti melanggar melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

9. Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Polri menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Eks Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Adapun keputusan tersebut diambil tim KKEP setelah menggelar sidang etik pada Senin (26/9).

10. AKBP Pujiyarto

Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri selama 28 hari buntut kasus Brigadir J.
 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x