Kompas TV nasional hukum

Kasus Brigadir J, Giliran AKBP Raindra Ramadhan Syah Jalani Sidang Etik Hari Ini

Kompas.tv - 27 September 2022, 13:26 WIB
kasus-brigadir-j-giliran-akbp-raindra-ramadhan-syah-jalani-sidang-etik-hari-ini
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyebut Giliran AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) yang menjalani sidang etik pada hari ini, Selasa (27/9/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri masih terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggotanya yang diduga melakukan perbuatan tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Giliran AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) yang menjalani sidang etik pada hari ini, Selasa (27/9/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengungkapkan sidang telah digelar sejak pukul 10.00 WIB di di Gedung TNCC, lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Sidang KKEP hari ini adalah terduga pelanggar AKBP RRS yang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri," kata Nurul dalam konferensi pers, Selasa. 

Menurut penjelasannya, sidang tersebut dipimpin oleh Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Satius Ginting selaku Wakil Ketua Komisi sidang dam Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.


 

Adapun, lanjut dia, saksi yang dihadirkan dalam sidang etik AKBP Raindra Ramadhan Syah sebanyak lima orang.

Baca Juga: Ipda Arsyad Daiva Gunawan Disanksi Demosi 3 Tahun, Terbukti Tak Profesional di Kasus Brigadir J

"Saksi sebanyak 5 orang yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV," ujarnya,

Nurul menyebut wujud pelanggaran AKBP Raindra adalah karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Adapun wujud perbuatan adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata dia.

Meski demikian, Nurul tidak menjelaskan lebih detail mengenai peran Iptu Hardista pada kejadian ini.

AKBP Raindra, lanjut dia, disangkakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf A perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai informasi, AKBP Raindra Ramadhan Syah dicopot dari jabatan Kasubdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022. Ia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca Juga: Tanggapi Proses Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Yosua: Siapa pun Paham Kondisi Hukum Negara Ini



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x