Kompas TV nasional sosial

Memenuhi Kriteria Penerima BSU 2022 tapi Bantuan Belum Masuk Rekening? Ini Penyebabnya

Kompas.tv - 24 September 2022, 14:42 WIB
memenuhi-kriteria-penerima-bsu-2022-tapi-bantuan-belum-masuk-rekening-ini-penyebabnya
Ilustrasi. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. (Sumber: istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Pencairan BSU kini telah memasuki tahap ke-2 dan minggu depan pemerintah akan memulai tahap ke-3.

Meski demikian, masih ada masyarakat yang masuk kriteria penerima BSU tetapi belum mendapatkan bantuan ini.

Seperti dilaporkan Kompas.com, Sabtu (24/9/2022), beberapa warga mengeluhkan dana BSU gagal masuk karena rekening bermasalah.

Baca Juga: Benarkah BSU Tahap 3 Cair Pekan Depan? Ini Kata Kemnaker

"Min udah 2 minggu saya masih status calon aja. Sementara rekan kerja yang lainnya sudah cair BSU-nya," tulis seorang netizen.

"Alhmduliah masih ada kesempatan yang rekening closed, semoga bisa di perbaiki segera atau penyaluran via kantor post @idafauziyahnu @kemnaker tapi menggu status lama, teman² yang nomor rekening enggak bermalah masih calon sudah cair, kita yg bermasalah menunggu lama ya," tulis netizen lain.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan beberapa alasan mengapa BSU belum cair ke rekening penerima.

Bagi yang mengalami masalah pada rekeningnya, Kemnaker mengimbau pekerja atau buruh untuk menghubungi HRD perusahaan mereka.

HRD perusahaan nantinya akan menyampaikan perubahan data ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bila pembaruan tak bisa dilakukan, pekerja tetap bisa mendapatkan bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Penyebab BSU 2022 Gagal Masuk Rekening

1. Tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan 

Salah satu syarat pencairan BSU 2022 adalah menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

Bagi para pekerja atau buruh yang belum atau tak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tersebut maka besar kemungkinan tak bisa menerima bantuan.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ungkap Syarat Pekerja Bergaji UMP atau UMR yang Bisa Dapat BSU!


Kemnaker mengatakan bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK setelah bulan Juli 2022, tetap berhak mendapatkan BSU.

"Sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022 pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022," tulis Kemnaker dikutip dari laman kemnaker.go.id, Kamis (15/9).

2. Tak memenuhi syarat BSU 2022

Pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan bantuan ini harus sesuai dengan syarat BSU 2022. Jika ada syarat yang tak terpenuhi, besar kemungkinan bantuan tak bisa masuk ke dalam rekening Anda.

Ini syarat penerima BSU 2022.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
  • Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
  • Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Mau Cairkan BSU 2022 Tahap 2 di Kantor Pos? Ini Caranya!

3. Menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, hingga Prakerja

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja, sayang sekali BSU 2022 tak bisa cair.

Salah satu persyaratan untuk menerima BSU 2022 adalah belum menerima bantuan lainnya.

4. Rekening pencairan BSU 2022 mengalami kendala

Kemnaker menjelaskan salah satu penyebab BSU tidak cair karena rekening mengalami kendala.

Baca Juga: Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi Mau BSU 2022? Ini Caranya

Kendala yang dimaksud adalah rekening mengalami duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, hingga tidak terdaftar.

5. Kesalahan data pekerja

Penyebab yang kerap terjadi adalah perbedaan data antara data pekerja dan data yang berada di pusat. Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD perusahaan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kemnaker.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x