Kompas TV nasional sosial

Benarkah BSU Tahap 3 Cair Pekan Depan? Ini Kata Kemnaker

Kompas.tv - 24 September 2022, 06:30 WIB
benarkah-bsu-tahap-3-cair-pekan-depan-ini-kata-kemnaker
Kemnaker mengungkapkan BSU tahap 3 direncanakan cair pada pekan depan. (Sumber: Laman resmi BSU Kemnaker)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi informasi bahwa pencairan BSU Tahap 3 akan dilakukan pada pekan depan. 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022). 

Anwar menambahkan, pihaknya saat ini sedang menunggu data calon penerima BSU tahap ketiga dari BPJS Ketenagakerjaan.

"(Pencairan BSU tahap ketiga) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Anwar. 

Pihak Kemnaker juga mengimbau terhadap masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi terkait BSU di luar laman resmi Kemnaker.

Kemnaker mengatakan bahwa informasi resmi terkait Bantuan Subsidi Upah atau BSU hanya ada di laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

Sementara itu, data calon penerima BSU juga hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ungkap Syarat Pekerja Bergaji UMP atau UMR yang Bisa Dapat BSU!


 

Untuk lebih lengkapnya, berbagai informasi mengenai BSU 2022 dapat dilihat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Penyaluran BSU 2022

Berikut proses penyaluran BSU yang perlu diketahui oleh masyarakat:

  • Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
  • Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan.
  • Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
  • Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara. 

Baca Juga: Sekitar 250 Ribu Pekerja Gagal Dapat BSU, Ini 4 Penyebabnya Menurut Kemnaker



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x