Kompas TV nasional hukum

Kasus Suap Hakim Agung: Ini Penampakan Kotak Berbentuk Kamus Bahasa Inggris yang Isinya Uang

Kompas.tv - 23 September 2022, 17:00 WIB
kasus-suap-hakim-agung-ini-penampakan-kotak-berbentuk-kamus-bahasa-inggris-yang-isinya-uang
KPK memperlihatkan kotak berbentuk buku kamus Bahasa Inggris yang jadi tempat penyimpanan uang dalam kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, OTT KPK berawal dari informasi penyerahan uang yang dilakukan pengacara Eko Suparno kepada Pegawai Kepaniteraan MA, Desy Yustria, pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu hotel di Bekasi. 

Pada Kamis (22/9/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka, yakni:

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Tak Terkejut Hakim Mahkamah Agung Ditangkap KPK

1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA.
2. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
3. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
4. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
5. Redi (RD) selaku PNS MA.
6. Albasri (AB) selaku PNS MA.
7. Yosep Parera (YP), pengacara.
8. Eko Suparno (ES), pengacara.
9. Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana. 

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," ujar Firli dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022).

Firli mengatakan, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati diduga menerima suap Rp800 juta dari pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam Intidana.

Atas perbuatannya, HT, YP, ES dan IDKS sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan SD, DS, ETP, MH, RD dan AB sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tercengang Lihat Brankas Berbentuk Buku yang Disita saat OTT Suap Hakim MA

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x