Kompas TV nasional hukum

Berkas Perkara Masih Diteliti, Kejagung Buka Kemungkinan 2 Kasus Ferdy Sambo Jadi Satu Dakwaan

Kompas.tv - 22 September 2022, 23:05 WIB
berkas-perkara-masih-diteliti-kejagung-buka-kemungkinan-2-kasus-ferdy-sambo-jadi-satu-dakwaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan perkembangan berkas perkara Ferdy Sambo dalam breaking news KOMPAS TV, Kamis (22/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung masih melakukan proses penelitian terkait berkasa perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menjelaskan tim jaksa penuntut umum masih terus melakukan koordinasi secara intensif agar kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa disidangkan. 

"Sampai saat ini masih proses penelitian, mudah-mudahan tidak ada pengembalian lagi," ujar Ketut di Kejagung, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri: Tidak Ada Seremoni Pemecatan

Selain berkas perkara pembunuhan berencana, JPU juga masih melakukan penelitian terkait berkas perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir J. 

Dalam perkara ini ada tujuh personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya yakni Ferdy Sambo.

Menurut Ketut tidak menutup kemungkinan dua perkara dengan tersangka Ferdy Sambo dijadikan satu dalam surat dakwaan. Dua perkara tersebut yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Ketut menjelaskan penggabungan surat dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan JPU sebagaimana tertuang dalam Pasal 141 dan 142 KUHAP.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Mutasi 11 Kapolsek dan Tunjuk Pengganti Perwira yang Terseret Kasus Sambo

"Penggabungan dilakukan setelah perkara P21 atau dinyatakan lengkap. Jadi dua perkara tersebut P21 baru nanti JPU mengambil sikap apakah perkara ini perlu digabung atau perlu di-split," ujar Ketut.

Sebelumnya Bareskrim telah dua kali melakukan pelimpahan berkas perkara tahap I milik lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Pelimpahan tahap I, pertama kali dilakukan pada bulan Agustus lalu dari Bareskrim ke Kejagung. Tetapi, berkas perkara itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap. 

Baca Juga: Kejagung Tunjuk 43 JPU Buktikan Ferdy Sambo Bersalah Lakukan Obstruction of Justice

Bareskrim kemudian kembali melimpahkan berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke Kejagung tanggal 13 September 2022. Sedangkan berkas Putri Chadrawathi dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejagung pada 15 September 2022.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri juga menetapkan 7 tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan. 


 

Tujuh tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Berkas perkara atas nama 7 tersangka itu juga sudah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Kejagung pada 15 September 2022 dan masih diteliti.

Baca Juga: Kapolri Ditanya Netizen, Sebulan Jadi Tersangka Putri Candrawathi Kok Belum Ditahan?

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x