Kompas TV nasional peristiwa

Kejagung Tunjuk 43 JPU Buktikan Ferdy Sambo Bersalah Lakukan Obstruction of Justice

Kompas.tv - 12 September 2022, 11:45 WIB
kejagung-tunjuk-43-jpu-buktikan-ferdy-sambo-bersalah-lakukan-obstruction-of-justice
Putri Candrawathi, tunjukkan dirinya menguatkan sang suami Ferdy Sambo dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J. (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa penuntut umum untuk membuktikan kejahatan Ferdy Sambo di persidangan terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).

“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, JAM PIDUM Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 (empat puluh tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU,” ucap Ketut Sumedana.

Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Sidang Etik Mantan Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Hadirkan 13 Saksi

Sebelumnya, kata Ketut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka FS.

Pemberitahuan tersebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Adapun Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan dalam Pasal 49 jo.

Apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo.

Baca Juga: Polri Tidak Umumkan Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo, Apa Alasannya?

Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka HK, Tersangka AN, Tersangka IW, dan Tersangka FS.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x